Kuat Maaruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin 16 Jan 2023 - 19:02 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA  - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maaruf sudah memasuki masa tuntutan, Senin 16 Januari 2023.

Hasilnya, Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara. Di hari yang sama juga dilakukan tuntutan terhadap Ricky Rizal dengan tuntutan yang sama dalam yang sidang berlangsung di PengadilanJakarta Selatan itu. Untuk Kuat Maaruf, tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut JPU Kuat dikatakan berbelit-belit atas kesaksian dalam pengadilan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat atas kasus pembunuhan Brigadir J. Baca juga : Jaksa Sebut Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang

Akan tetapi hal yang meringankan Kuat, di mana dirinya belum pernah menjalani hukuman dan hanya menjalani perintah dari Ferdy Sambo.Atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pihak kuasa hukum diberikan kesempatan untuk menyusun pembelaan selama satu minggu.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada minggu depan.

Salah atu yang akan diungkapkan oleh kuasa hukum adalah perintah dari Ferdy Sambo untuk menutup pintu dan jendela.

“Perintah dari Sambo untuk menutup pintu dan jendela sama sekali tidak di ungkapkan dipersidangan dan Kuat sebenarnya hanya mengikuti perintah,” katanya. Baca juga : Kronologis Ferdy Sambo Menangis Saat Ditanya Soal Karir dan Anak

Kuasa hukum Kuat juga menjelaskan jika hal-hal yang tuntutan oleh JPU sebenarnya tidak sebagai mana senarnya, dan pihaknya akan mencoba mengungkapkan kebenaran akan kondisi dari Kuat Maaruf dalam peristiwa penembakan Brigadir J. Sedangkan Ricky Rizal dianggap memiliki kesamaan kehendak  untuk menembak Yosua. Selain itu, sikap tersebut dibuktikan dengan hadirnya Ricky di rumah Duren Tiga saat penembakan Yosua terjadi. "Sehingga sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” jelas JPU. Baca juga : Sambo Minta Bharada E Dipecat

“Perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pem-backup-an," tambahnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tukasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait