Jadi Tersangka, Tiga Mahasiswa UIN Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Senin 16 Jan 2023 - 17:20 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan sesama mahasiswa. Tiga oknum mahasiswa UIN Raden Fatah akhirnya memenuhi panggilan penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin sore, 16 Januari 2023. Ketiga tersangka masing-masing berinisial Ok, AN dan Nc tiba sekitar pukul 14.45 WIB. Setelah tiba, mereka langsung bergegas masuk ke dalam ruang Riksa unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Namun, ketiga tersangka datang tanpa didampingi tim kuasa hukum dari YLBH Harapan Rakyat (Hara). Sebab, hingga kini YLBH Hara  tak kunjung mendapatkan mendapatkan kuasa untuk mendampingi ketiga tersangka. Baca juga : Dijerat Pengeroyokan, 3 Mahasiswa Tersangka "Belum ada hingga kini, meski pada saat surat pemanggilan sebagai tersangka kami sempat sampaikan ke mereka," ungkap Ketua YLBH Hara, Amrillah,S.Sy beberapa saat yang lalu. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh petugas riksa unit 1 Subdit III Jatanras. Namun, hingga berita ini ditulis belum didapatkan keterangan terkait kehadiran ketiga tersangka oknum mahasiswa UIN Raden Fatah ini dari penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Baca juga : Tiga Oknum Mahasiswa UIN Tersangka, PH Arya Minta Segera Ditahan Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah, Arya Lesmana Putra memasuki babak baru. Ini setelah penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menaikkan status tiga dari sepuluh terduga terlapor menjadi tersangka. Penetapan ketiga tersangka ini setelah tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada 6 Januari 2023 dan ditandatangani Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga,SIK. Baca juga : Bantai Korban Live di Medsos "Hasil konfirmasi kami ke penyidik yang membenarkan telah menaikkan status ketiganya sebagai tersangka masing-masing berinisial Ok ,AN dan Nc. Ketiganya saat di BAP mengakui telah melakukan pemukulan terhadap klien kami," sebut Ketua Tim Kuasa Hukum Arya, Adv.Kms M Sigit Muhaimin,SH Selasa (10/1). Sigit mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel atas atensi khusus kasus ini. Serta berharap agar penyidik segera memanggil sekaligus menahan oknum mahasiswa UIN Raden Fatah yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini. Baca juga : Sulit Bangkit karena Duit "Ada kekhawatiran jika tidak juga ditahan akan menghilangkan barang bukti. Dan kami berkeyakinan tak cuma tiga orang oknum mahasiswa ini yang melakukan pemukulan dan penganiayaan tetap ketujuh terduga terlapor yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan," imbuh Sigit.(kms)

Tags :
Kategori :

Terkait