OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menjemput paksa tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (31/5/2023) pukul 15.30 WIB. Hal ini terkait pengembangan penyidikan terhadap perkara korupsi dana hibah bawaslu OI pada Pilkada 2020. Satu tim langsung mendatangi rumah Ketua Bawaslu OI, DI di Perumahan Mutiara. Tepatnya di belakang Rumah Sakit Mahyuzahra Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM.36. Setelah beberapa menit, DI langsung tim Kejari OI bawa menunju rumah salah satu Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, KL, di Desa Sakatiga Seberang, Kecamatan Indralaya. Sekitar pukul 17.15 WIB, tim kejari menemui KL yang masih mengenakan mukena merah maron karena baru menyelesaikan salat ashar. Lalu petugas langsung membawa KL masuk ke mobil tim Kejaksaan Negeri. Sedangkan satu tim lainnya menuju kediaman Komisioner inisial I, di Kompleks Perumahan Griya Cipta Indralaya (GCI). BACA JUGA : Terdakwa Sebut Ketua Bawaslu OI Atur Rapat Kegiatan yang akan Difiktifkan Di kediaman I, pihak Kejari tidak menemukan I. Petugas Kejari lalu berbincang dengan dengan keluarganya, yakni istri I dan meminta agar kooperatif menjalani pemeriksaan. "Saya tunggu di kantor malam ini, apabila tidak, kami cari alat bukti yang menghalangi kami," tegas Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya. Menjelang maghrib, dua komisioner bawaslu OI tersebut petugas boyong ke kantor Kejari OI. Menyusul I yang diantar keluarga sekitar pukul 19.30 wib dan langsung menuju lantai 2 untuk proses pemeriksaan.
Kategori :