*Tak Kembalikan Terancam Di-blacklist
PRABUMULIH - Sebanyak 58 kontraktor yang selama ini bekerja sama dengan Pemerintah Kota Prabumulih dikumpulkan di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Selasa (30/5). Mereka diberi pengarahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH bersama Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) dari Inspektorat dan perwakilan Dinas PUPR Kota Prabumulih."Hari ini kita melakukan pendampingan hukum kepada server PUPR yang didampingi juga oleh APIP Inspektorat terkait dengan penagihan temuan BPK tahun 2022 terhadap pekerjaan yang ada di PUPR," sebutnya dibincangi usai acara.Dijelaskan Roy, temuan BPK tersebut ada Rp3,7 miliar yang dikembalikan dalam perjalanannya sebanyak Rp2,4 miliar. "Sisanya Rp1,3 miliar sedang kita tagih untuk segera dikembalikan dan ada kerugian negara," katanya. BACA JUGA : Iba Kasus Janda Nyolong Sayur Kangkung Disinggung apakah ada batas waktu pengembalian uang kerugian? Pria yang pernah menjabat sebagai jaksa di KPK itu menegaskan, batas waktu selama 60 hari sejak diterbitkan rekomendasi oleh BPK. "Kita optimis 100 persen, total 58 perusahaan ini akan mengembalikan tepat waktu," lanjutnya. Upaya mengumpulkan para kontraktor, kata dia merupakan bagian dari proses penegakan hukum yakni upaya preventif pencegahan.
"Sehingga langkah yang dilakukan dari kejaksaan ini adalah langkah yang sesuai dengan aturan," bebernya.Kepala Inspektorat Prabumulih, Indra Bangsawan melalui Inspektur Pembantu Wilayah 4, Mas Win menambahkan, pihaknya berharap kepada para pelaku perusahaan segera tepat waktu mengembalikan kerugian negara.
Kategori :