Tusuk 49 Kali, Vonis 13 Tahun

Senin 29 May 2023 - 23:17 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

BATURAJA - Terdakwa kasus pembunuhan, Musthafa Kamal alias Mus Tato (52), dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.  Majelis hakim PN Baturaja, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban Muhammad Sajili, hingga 49 kali tusukan. Hal yang memberatkan sebab terdakwa Mus Tato sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus pembunuhan. Meski putusan hakim kemarin, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Kejari OKU sebelumnya. Kasi Pidum Kejari OKU, Erik EB Mudighdo SH, nenjelaskan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memenuhi Pasal 338 KUHP.

“Ancaman Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Karena terdakwa bertemu tidak sengaja dengan korban saat mencari ikan,” jelas Erik, Senin (29/5).
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Karena korban mengalami tusukan hingga 49 kali. BACA JUGA : P18, Minta Lengkapi Formil maupun Materil Menurutnya, selama persidangan terdakwa mengakui ssemua perbuatannya, dan menerima hasil putusan hakim.
“Jadi (terdakwa) tidak melakukan banding. Tinggal JPU, apakah akan melakukan banding atau tidak,” ulasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, peristiwa berawal 21 Juni 2022, sekitar pukul 15.30 WIB, jasad M Sajili ditemukan di perairan Sungai Ogan, Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, OKU. Terdakwa Musthafa baru berhasil ditangkap polisi, Oktober 2022. Musthafa merupakan mantan anggota BPD Desa Karang Dapo. Dia sakit hati dengan korban, karena jabatannya di tengah jalan digantikan oleh korban.
Tags :
Kategori :

Terkait