Sekda Satu-satunya ASN yang Memenuhi Syarat jadi Pj Wali Kota Lubuklinggau

Sabtu 27 May 2023 - 21:37 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau habis per 18 September 2023 mendatang. Artinya dalam hitungan bulan masa jabatan H SN Prana Putra Sohe dan wakilnya H Sulaiman Kohar segera berakhir. Sementara jadwal pilkada serentak akhir tahun 2024 mendatang. Sedangkan jabatan pimpinan daerah tidak boleh kosong. Biasanya ketika masa jabatan kepada daerah habis, maka akan ada penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) oleh Gubernur. Setelah maksimal tiga bulan jabatan Plt, biasanya berlanjut dengan pelantikan Penjabat (Pj) Wali Kota. BACA JUGA : Polres Lubuklinggau Siap Amankan Pemilu 2024, Seluruh Personel Terlibat Baik Plt maupun Pj, diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu siapa yang bakal menjadi Pj Wali Kota Lubuklinggau? Saat ini satu-satunya ASN di Lubuklinggau yang memenuhi syarat menjabat Pj Wali Kota adalah Sekda Kota Lubuklinggau, yakni H Trisko Defriasyah. Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya menjelaskan, mengenai Pj Wali Kota Lubuklinggau, pemerintah daerah maksimal boleh mengajukan tiga nama melalui DPRD, maksimal tiga nama melalui Gubernur Sumsel, dan tiga nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. "Jadi ada 9 nama maksimal calon Pj Wali Kota. Lalu Kemendagri akan memilih dari salah satu dari sembilan nama tersebut," kata Rodi Wijaya, Sabtu 27 Mei 2023. BACA JUGA : CJH Lubuklinggau Siap Berangkat, 3 Pakai Kursi Roda Dari DPRD Kota Lubuklinggau, lanjutnya, nanti paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan habis sudah ada pengajuan nama. "Atau tiga bulan sebelum masa jabatan habis, sudah kita ajukan," tuturnya. Dalam, aturannya, syarat untuk pengajuan menjadi PJ Wali Kota oleh DPRD tingkat kota itu adalah pejabat tinggi pratama. Itulah Sekda.

Tags :
Kategori :

Terkait