’Pocong Cabul’ Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat 26 May 2023 - 20:03 WIB
Reporter : dnd
Editor : dnd

PALEMBANG – Rian Antoni alias Anton (40) Cabul resmi jadi penghuni sel tahanan Direktorat Tahti (Dittahti) Polda Sumsel. Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur itu, jebloskan ke penjara. Meski Anton membantahnya, dengan melakukan sumpah pocong yang membuat heboh.

“Betul setelah ditangkap (Rabu, 24/5), lakukan pemeriksaan kesehatan dan langsung tahan ke Dittahti. Menunggu untuk pelimpahan tahap dua pekan depan,” terang Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini SIK, Jumat (26/5).
Dalam perkara ini, Rian Antoni alias Anton sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun memang tidak melakukan penahanan, hanya wajib lapor. “Namun tersangka tidak kooperatif, tidak hadir wajib lapor setiap Senin,” sesalnya. BACA JUGA : Polisi Tangkap ’Pocong’ Tersangka Pencabulan Pihaknya tengah berkoordinasi dengan jaksa Kejati Sumsel soal pelimpahan tahap dua tersangka Anton ini.
“Tersangka Cabul disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Tags :
Kategori :

Terkait