PALEMBANG – Musim tanam padi, membuat petani sangat membutuhkan pupuk. Masa-masa itu, dimanfaatkan agen pupuk nakal untuk memasarkan pupuk ilegalnya yang tanpa dilengkapi izin edar dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dari hasil penyelidikan, Unit 1 Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKP Hadi S Yanto SH, menangkap tiga agen pupuk non-subsidi ilegal. Masing-masing, tersangka NS, AM, serta FM. Bersama ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti sebanyak 31,8 ton pupuk non-subsidi ilegal. BACA JUGA : Jual Pupuk Non-Subsidi Ilegal, Tiga Agen Ditangkap Ketiganya pemilik toko yang menjual sarana produksi (Saprodi) pertanian dan agen pupuk di Muba dan Banyuasin. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada agen pupuk di dua wilayah tersebut menjual pupuk non-subsidi asal Gresik, diduga tidak memiliki izin edar,” kata Kasubdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH. Setelah dilakukan penyelidikan sejak Februari 2023, ternyata izin edar berikut register yang sama pada setiap karung pupuk non-subsidi. Sehingga terindikasi dipalsukan. “Awalnya kami menangkap tersangka NS dan AM,” tambah Bagus.
Polisi menciduk kedua tersangka dari tokonya, di kawasan Jalintim Palembang-Betung, Km-16, Kecamatan Talang Kepala, Banyuasin. Diamankan barang bukti 376 karung pupuk non-subsidi ilegal, dengan berat total 18,8 ton. “Kami mencurigai nomor register izin edar yang tercantum depan karung, semuanya sama,” ulas Bagus.Kemudian dari menangkap tersangka FM, di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, didapati 300 karung pupuk seberat 13 ton. “Semua pupuk non-subsidi yang kami amankan, dari pengakuan tersangka ini didatangkan dari Gresik, Jawa Timur,” ujar Bagus. Karena menjual pupuk tanpa memiliki izin edar dari Kementan RI, ketiga tersangka dijerat Pasal 122 Jo Pasa 73 UU No.22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. “Para tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal enam tahun,” katanya.