*Dugaan Tipikor KONI Sumsel
PALEMBANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, kembali memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo.
Ada sekitar 4 jam dia menjalani pemeriksaan, di gedung Kejati Sumsel, Rabu (24/5)
Usai pemeriksaan, Yusuf mengaku kedatangannya ke Kejati Sumsel dalam rangka mencocokkan dokumen dan berkas kepada penyidik, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada tubuh KONI Sumsel.
"Tidak diperiksa, tidak ada pertanyaan apa-apa dari penyidik. Kami hanya mencocokkan dokumen saja," klaimnya.
Namun, dia agak irit bicara dan enggan menjelaskan secara detail terkait penggunaan dana hibah saat dirinya menjabat sebagai Kadispora Pemprov Sumsel.
"Ketiga kalinya saya datang ke Kejati Sumsel. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, tapi yang jelas penggunaannya sudah sesuai aturan," tegas Yusuf, yang mengenakan baju kaus putih berkerah, kemarin.
BACA JUGA : Segera Tetapkan Tersangka Kasus KONI SumselPlt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Muliawan SH, mengatakan pihaknya kembali memanggil saksi AYW, untuk pemeriksaan lanjutan.
“Karena pada pemanggilan sebelumnya, masih ada hal yang belum ditanyakan. Jadi kami perlu keterangan tambahan untuk melengkapi keterangannya," jelasnya.
Adi menyebut pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 4 jam. “Ada 15 pertanyaan, masih terkait seputar KONI Sumsel,” tukasnya.
Sekedar diketahui, mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo, sebelumnya pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan salah satunya pada 20 Maret 2023.
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, tengah mengusut kasus dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumsel.