PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mediasi antara penggugat yakni dua Dokter yang kena pecat sepihak oleh RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) dengan tergugat yakni RSMP dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah Palembang masih belum menemui kata sepakat. Sidang Mediasi berlangsung di ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, dengan hakim tunggal mediasi Romi Sinatra SH MH, Rabu 24 Mei 2023. Dalam proses mediasi tersebut. Dari pihak penggugat hadir secara langsung dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati, dan dari pihak tergugat hanya ada kuasa hukumnya. Daud Dahlan SH kuasa hukum pengugat menegaskan dalam mediasi pertama belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak. "Kalau prinsipnya, Hakim mediator ingin ada perdamaian antara kedua belah pihak, namun dari pihak tergugat masih belum bisa memberikan kepastian terkait gugatan kedua klien kami," ujarnya. BACA JUGA : Urusan Belum Kelar, Dua Dokter Gugat RSMP, Nilainya Miliaran Lanjut daud, pihaknya akan tetap pada gugatan, namun akan terbuka dan tidak menutup kemungkinan apabila pihak tergugat ingin ada perdamaian. "Tentu dengan catatan kesepakatan sesuai dengan keinginan klien kami," tegasnya. Daud menjelaskan, gugatan perdata bermula saat pemberian SP3 dan pemecatan sepihak dua dokter oleh managemen RSMP. Lantaran menutup sementara layanan IGD saat Pandemi Covid 19 Mewabah 3 tahun yang lalu. Permasalahan tersebut sempat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang dan kedua dokter menang pada tingkat kasasi.
Mediasi Belum Sepakat, Kedua Dokter Tetap pada Gugatan
Rabu 24 May 2023 - 17:11 WIB
Editor : Alf Sumeks