PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Kurang lebih 10 tahun tersangka AS memperjualbelikan obat kuat dan obat tradisional tanpa izin edar tanpa tersentuh hukum. Namun, kali ini AS kena batunya. Dia kena tangkap petugas opsnal Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel. Tim pimpinan Ipda Hendri meringkusnya di tokonya di Jl Merdeka, Sekayu, Muba pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA : Nah Lho, Lagi Minta Sumbangan, Pria Pemeran Sumpah Pocong Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya!Petugas juga mengamankan barang bukti tak kurang dari 74 ribu sachet jamu tanpa izin edar resmi. Sebagian besar obat kuat untuk lelaki. Selain itu, barang bukti yang sama juga petugas amankan dari rumah pribadinya di Jl Kol Wahid, Kelurahan Serasan Jaya, Kota Sekayu Muba. "Pengakuan tersangka sudah lebih dari 10 tahun memperjualbelikan jamu tanpa izin,"ujar Kasubdit Tipid Indagsi, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH saat rilis di Mapolda Sumsel, Rabu, 24 Mei 2023 .
Kategori :