Minta Negara Peduli, Pemulihan Psikologi Korban

Selasa 23 May 2023 - 20:34 WIB
Reporter : dnd
Editor : dnd

PALEMBANG - Bocah berusia 8 tahun di Banyuasin korban pemerkosaan pamannya dan teman kakeknya, dititipkan di tempat aman. Sebab kedua orang tuanya sudah pisah. Dua hari belakangan ini, korban MT dititipkan di Sentra Budi Perkasa, Km 5, Palembang. LBH Laskar Merah Putih yang mendampingi korban, berharap ada pemulihan psikologi untuk korban.

“Bahwa harus ada keterlibatan pihak-pihak untuk anak ini. Sehingga ke depannya menjadi anak normal seperti teman-teman seusianya," ucap Ustaz Idasril SE, Ketua LBH Laskar Merah Putih, mendatangi DPRD Sumsel, siang kemarin (23/5).
Dia mengulas kembali, korban tinggal bersama kakeknya yang berprofesi tukang urut dan pijat di daerah Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. “Saat kakeknya pergi mengurut, korban dititipkan pada teman kakeknya (tersangka Katiman). Di situlah terjadi perbuatan asusila itu," tukasnya. Tidak hanya teman kakeknya korban. Paman korban sendiri, kemudian juga ikut memerkosa korban. Kejadian itu sudah dilaporkan ke polisi, 13 Februari 2023. “Belum ada tindakan, keluarga korban mendatangi kami pada 14 Mei 2023. Akhirnya kedua pelaku ditangkap,” tegas Idasril. Paman korban itu, yakni tersangka Sopian (36). Lanjut Idasril, mereka berharap korban ke depannya dapat dipelihara negara.
“Bisa bermain seperti anak-anak lain pada umumnya. Terus terang setelah mendapatkan pengaduan dari warga, kami terpanggil. Langsung kami datangi polsek setempat,” akunya.
Ketua DPRD Sumsel RA Ir Hj Anita Noeringhati SH MH, mengatakan sudah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumsel, untuk mengevakuasi korban ke tempat yang aman.
“Saya minta kepolisian dan Pengadilan Banyuasin sampai ke tingkat yang atasnya, untuk mempunyai perhatian khusus terhadap kasus ini," pinta Anita. Sebab, korbannya adalah anak-anak dan harus dilindungi.
Menurut Anita, tidak seharusnya korban yang masih berusia 7-8 tahun itu, mendapat perlakuan kekerasan dari orang terdekatnya. "Ini adalah tanggung jawab bersama. Sampai nanti setelah proses hukum ini selesai, bagaimana kelanjutan anak ini. Karena dia belum sekolah,"  tegasnya. (iol/air)
Tags :
Kategori :

Terkait