Setahun Buron, Terpidana Kasus Penggelapan Puluhan BPKB Motor Ngumpet di Toko Anak

Selasa 23 May 2023 - 19:11 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim tabur Kejati Sumsel berhasil menangkap buronan yang masuk dalam DPO kasus penggelapan puluhan BPKB Motor pada salah satu Dealer dan Bengkel motor, Jl Segaran Kelurahan 14 ilir kecamatan Ilir Timur I Palembang, Selasa 23 Mei 2023. Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan membenarkan jika Tim tabur berhasil menangkap DPO kasus penggelapan BPKB . "DPO atas nama Amen Wijaya berhasil kita amankan di toko milik anaknya," katanya Terpidana sebelumnya sudah kena vonis selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus. BACA JUGA : Sudah Sepekan Harga Telur Ayam Masih Mahal, Emak-emak Menggerutu "Saat itu terpidana Amen telah kena panggil secara patut. Namun terpidana tidak kooperatif dan menjadi buron selama sekitar satu tahun," pungkasnya Adi menjelaskan jika terpidana ini sebelumnya telah terbukti bersalah atas kasus penggelapan 27 BPKB kendaraan bermotor sebagaimana pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. "Selanjutnya terpidana Akan langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya di rutan Pakjo," jelasnya. Dari penelusuran perkara, pada tahun 2021 terpidana Amen Wijaya bersama dengan Wiko Yong (penuntutan terpisah). BACA JUGA : Astaghfirullah! Saat Dititipkan Bocah 8 Tahun Korban Broken Home Digarap Teman Kakeknya Sendiri Telah terbukti melakukan aksi penggelapan 27 BPKB sepeda motor, dengan pelapor PT Radana Reksa Finance. Saat itu antara terpidana dan pihak pihak PT Radana Reksa Finance bekerjasama pembiayaan pembelian secara kredit sepeda motor sebanyak 27 unit kepada konsumen.

Tags :
Kategori :

Terkait