PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Muncul modus baru penipuan rekening yang mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, penipuan menggunakan media surat pembekuan rekening. Foto surat pembekuan rekening pun menyebar cepat ke masyarakat. Tertulis bahwa penipu yang mengatas namakan OJK memblokir rekening korban selama 3 tahun.
BACA JUGA : INFO CPNS 2023! Catat, 8 Instansi Pemerintah Ini Bakal Rekrut Lulusan SMA dan SMK. Yuk, Siap-Siap!Sebab, ada sinyalir terkait aksi pencucian uang. Surat yang tersebar tersebut, langsung OJK beri cap 'Hoaks'. Dalam pemberitahuan tertulis, OJK menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah. Selain itu, format surat tidak sesuai standar OJK. Juga QR code yang penipu sampaikan terbukti palsu.
Kategori :