Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Slot

Minggu 21 May 2023 - 20:14 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

SEKAYU - Pelarian Aji (29), pelaku penggelapan uang milik PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) yang berlokasi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba berakhir sudah. Setelah tiga bulan buron, warga Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin itu diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin pimpinan Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH MG di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (17/5).
Penangkapan terhadap Aji menindaklanjuti laporan PT BKI pada 7 Februari 2023. Perusahaan melaporkan telah terjadi penggelapan yang dilakukan Aji. Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa yang digelapkan adalah Dana Pruning Progesif PT BKI sebesar Rp402,8 juta.
"Jadi pelaku mengambil uang untuk kegiatan pruning progresif tanaman sawit, pekerjaan tidak dilakukan sedangkan uangnya diambil," tukas Deddy.
BACA JUGA : Youtuber Lokal Kelola Situs Judi Online
Deddy menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan sempat terkendala karena tersangka setelah kejadian tidak diketahui keberadaannya. "Setelah diketahui keberadaannya, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan karena alat buktinya sudah cukup," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ancaman hukuman adalah penjara selama lima tahun," cetusnya.
Tersangka sendiri kata Deddy mengakui perbuatannya. "Berdasarkan pengakuan tersangka, uangnya habis untuk judi slot atau judi online," pungkasnya. (Kur)
Tags :
Kategori :

Terkait