SEKAYU – Dua warga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus merasakan dinginnya mendekam dalam jerusi besi.
Aan Arudi (34) dan Bustam (31), tertangkap mencuri buah sawit di tempat pengumpulan hasil (TPH) sawit milik PT Berkat Sawit Sejati (BSS). Kejadiannya di areal kebun PT BSS, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Selasa (16/5), sekitar pukul 16.30 WIB. “Jadi hasil panen karyawan perusahaan perkebunan itu, dikumpulkan di TPH,” terang Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, kemarin. Lalu sore itu kedua pelaku datang. Nekat mengambil buah sawit dari TPH, dimasukkan dalam mobil Mega Carry pick up nopol BG 8536 BO. BACA JUGA : Buronan Bawa Senpira, Takut Banyak Musuh Aksi keduanya ketahuan petugas keamanan yang BKO (bawah kendali operasi) di PT. BSS.“Mereka melapor ke Polsek Bayung Lencir. Setelah alat bukti sudah cukup, pelaku ditangkap. Dari pengakuannya, perbuatan itu (mencuri sawit) adalah yang ketiga kalinya,” ungkap Bondan.Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH. MH, menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa Mega carry pick up warna putih nopol BG 8536 BO, buah sawit curian sebanyak 87 tandan dengan berat 1.890 kg, dan alat berupa tojok sawit.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” jelas Eko. (kur/air)
Kategori :