*Modus Baru Kemasan Kopi Tertangkap dan dihukum 2 tahun atas kasus narkotika pada 2015 silam, tidak membuat insyaf EP (35). Pria asal Betung, Kabupaten Banyuasin, itu kini justru main partai besar. Membawa paketan 5,3 kg sabu kemasan kopi, dalam tas ranselnya.
Namun saat mengendarai mobil Brio di Jl Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (8/5) dini hari, dia disergap personel Satresnarkoba Polrestabes Palembang. “Kami mendapati tas ransel dalam mobil, berisi 5,3 kg sabu,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi, Rabu (17/5).Ini modus baru jaringan gelap narkoba. Biasanya, paketan sabu dalam kemasan teh Cina. Tapi kali ini, berupa kemasan kopi. Dengan harapan pelaku, bisa mengelabui polisi yang mau menangkapnya. “ Oleh karena itu, maka kewaspadaan perlu ditingkatkan lagi. Sebab berbagai cara dilakukan pemain narkoba ini untuk mengirimkan sabu," tegas Harryo.Pengakuan tersangka EP, sabu itu milik CE (DPO), salah satu bandar narkoba wilayah Sumsel. Sabu itu akan dibawa EP ke Betung, Banyuasin. “Katanya untuk diedarkan di sana. Namun tidak menutup kemungkinan juga disebar ke daerah lain. Sabu ini hanya transit di Palembang, masi kami selidiki kiriman dari Pekanbaru atau Lampung,” ulas Harryo.
Sementara tersangka EP, mengaku baru diberi uang jalan Rp500 ribu dari CE. “Saya dihubungi CE, suruh ambil barang di Sukarami, untuk diantarkan ke Betung. Janjinya begitu sabu diterima pemesan, baru akan ada uang tambahan. Jumlah saya tidak tauh,” sesalnya.Sebelum berangkat dari Betung ke Palembang, tersangka EP lebih dulu mengisap sabu. “Biar kuat mengendarai mobil ke tujuan. Saya kepepet, gaji sebagai sopir tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari,” dalihnya. (afi/air)
Kategori :