PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Sularno (34) guru SD yang bertugas di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa mengungsi dari rumah usai kena vonis hukuman percobaan. Hal ini demi keselamatan Sularno dan keluarganya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB. Sularno kena vonis majelis hakim bersalah, dan hakim jatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun. Usai vonis hukuman percobaan, Sularno sempat mendapat ancaman dari pihak keluarga korban.
BACA JUGA : Pikir-Pikir, Sularno CemasKepala SD Negeri Sungai Naik Kurnai membenarkan kabar Sularno mengungsi.
Belum Tahu Tindak lanjut
Sementara itu, Kurnai, Kepala SDN Sungai Naik mengaku belum tahu tindak lanjut yang bagaimana setelah vonis terhadap Sularno. “Demi keamanan semuanya, Pak Sularno mengungsi. Belum kembali ke dusun,” ungkap Kurnai melansir dari linggaupos.bacakoran.id.
Kategori :