Kenapa Tidak Ditahan?

Selasa 16 May 2023 - 23:52 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

*Keluarga Korban Emosi
Usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Lubuklinggau, keluarga KV, korban kekerasan guru Sularno emosi. Mulai dari ibu, bibi, paman, hingga kakek dan nenek siswi SD Sungai Naik itu meminta keadilan. Ingin Sularno ditahan.
"Kan sudah divonis 6 bulan, kenapa tidak ditahan," cetus Insan, paman korban berteriak usai majelis hakim mengetok palu sidang, kemarin. Seperti diketahui, Sularno  divonis 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim yang diketuai Afif Januarsyah Saleh SH dengan hakim anggota Yulia Marhaena SH dan Tri Lestari SH itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang minta Sularno divonis 1 tahun penjara dan denda 6 bulan subsider 1 bulan kurungan.
Menurut Insan, kalau tidak ditahan artinya tidak ada hukuman. "Kalau tidak ditahan percuma saja. Berarti tidak ada hukum di negeri ini," kata Insan. Melihat kemarahan keluarga korban, Sularno pun diamankan.
BACA JUGA : Pikir-Pikir, Sularno Cemas
“Kami bisa juga berbuat anarkis," teriak keluarga korban yang lain. Yunarno, kakek korban menuding hukum bisa dijualbelikan. "Apalagi kepala sekolah itu (Kepsek SDN Sungai Naik) berkoalisi dengan guru honorer itu. Negara kita negara hukum, tolong adili juga Kepsek itu," teriaknya.
Keluarga korban kembali masuk ke ruang sidang, bermaksud ingin menanyakan kembali kepada hakim alasan Sularno tidak ditahan.  Padahal, mereka sudah menyerahkan proses hukum kasus kepada kepada negara. Baik itu jaksa maupun pengadilan. "Kami tidak bisa apa-apa lagi kalau hukum seperti ini. Kami pakai pengacara pun tidak," tandas Insan. (lid)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini