*Ibunya Menyusul Tewas PRABUMULIH - Tak terkirakan besarnya duka keluarga Tris September Diguna. Putrinya, Puji Rahmawati Saputri (17), tewas saat tertabrak truk tangki di Jl Jenderal Sudirman, depan Indomaret Tugu Kecil, Prabumulih, Senin sore (15/5). Malamnya sekitar pukul 01.00 WIB, giliran istri Tris, Dewi Marlina (47), menyusul meninggal dunia.
Sementara putri bungsunya, Devina Saputri (5), yang mengalami luka ringan, masih dirawat di RSUD Prabumulih. "Maaf ya kalau ada salah kata. Doakan kebaikan untuk beliau," ucap Tris, menyalami pelayat yang datang ke rumah duka, Jl Jenderal Sudirman, Prabumulih.Satu unit tenda terpasang, berikut puluhan kursi plastik depan bedeng kayu tempat tinggal mereka. Bapak tujuh anak itu, berusaha tegar menghantarkan istri dan anaknya ke pemakaman. "Terimakasih sudah datang," ucap wartawan media online tersebut.Menurut tetangganya, Yeti, Dewi bekerja sebagai PHL di Dinas Perpustakaan Kota Prabumulih. Sedangkan Puji, baru saja tamat SMK Pertiwi Prabumulih. "Puji baru beberapa hari lalu perpisahan di sekolahnya. Belum terima ijazah," ungkapnya. Dia terkejut mendengar kabar berita kematian tetangganya itu, dua sekaligus, ibu dan anak. "Padahal Dewi itu tiap lewat dari sini selalu pelan bemotor. Mau menyeberang jalan juga selalu lihat kiri-kanan jalan dan sangat hati-hati. Tidak tahu kalau saat kejadian, anaknya yang bawa motor," sambungnya. Sementara salah satu kerabat korban, menungkapkan motor Honda Beat yang dikendarai ketiga korban, memang belum ada pelat nopol karena baru seminggu dibeli. “Sore itu mereka ke luar karena anaknya yang bungsu ingin diajak jalan-jalan. Mungkin sudah firasat, biasanya sebelum pergi Puji selalu mencium ayahnya. Karena karakternya yang manja. Tidak tahu mengapa sebelum kejadian itu, tidak mau cium ayahnya,” kenangnya.
Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah, bersama pihak Jasa Raharja, kemarin juga mendatangi rumah duka.Muthemainah mengatakan, pengemudi truk tangki air nopol BG 8115 MH, Eko Tri Yulianto (25), sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dia dianggap lalai saat berkendara, sehingga menabrak motor korban. Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 UU RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.(chy/air)
Kategori :