Bulan Madu Tertunda, Usai Nikah Kembali ke Penjara

Sabtu 13 May 2023 - 22:38 WIB
Reporter : Irfan Sumeks
Editor : Irfan Sumeks

Pernikahan bersejarah bagi DI dan Endah Lestari (27). Bukan di rumah atau masjid apalagi gedung mewah. Tapi di Musala An-Nur. Itu pun dalam kompleks Mapolres Lubuklinggau.

Tempat itulah yang hanya diperbolehkan pihak kepolisian untuk Endah dan DI ijab qabul. Sebab, status Endah, warga Jalan Nangka, Kacung Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau merupakan tersangka. Tak diperkenankan terlalu jauh. Pernikahan itu sejatinya sudah berlangsung 7 Mei 2023 lalu. Tapi dilakukan diam-diam. Baru kemarin terungkap dan heboh. S

ejatinya, hari bahagian itu sudah terjadwal lama. Undangan telah disebar. Siapa siangka, Endah bakal tersandung masalah hukum dan harus ditahan. Akhirnya, pernikahan itupun digelar sederhana. Hanya disaksikan beberapa keluarga kedua belah pihak. “Keluarga kedua belah pihak memang minta izin nikah di luar. Tapi kita tidak berani,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, kemarin, sembari membenarkannya adanya pernikahan dua sejoli tersebut.

“Acaranya juga sebentar, hanya dihadiri oleh keluarga inti kedua mempelai saja,” tambahnya. Setelah akad nikah, tak ada acara malam pertama. Endah harus kembali lagi ke tahanan. “Kalau urusan bulan madu, tunggu selesai hukuman lah,” ucap Kapolres tersenyum.

Yang pasti, kedua mempelai terlihat bahagia di hari yang sakral itu. Ditambahkan Kapolres,  jika ada upaya damai antara korban dengan tersangka, pihaknya menyambut baik itu. Kasus yang menjerat Endah yakni dugaan tindak pidana penggelapan. Dia dilaporkan bos SPBU Durian

Rampak Lubuklinggau, tempat Endah bekerja. Dia bersama dua rekan kerjanya menggelapkan uang perusahaan. Pihak SPBU Durian Rampak Lubuklinggau mengklaim mengalami kerugian hingga Rp740 juta. Dua tersangka lain Evender Fajri (33), warga Jl Bermono RT 09, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau dan Suprayogi alias Yogi (55) warga Kelurahan Watervang,  Kecamat-an Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Pelapornya, Akmaludin, Direktur SPBU itu. Pada 12 April 2023 lalu, pelapor melakukan audit keuangan. Lalu menemukan dugaan penggelapan uang perusahaan. Dari penyertaan modal awal Rp 900 .754.000 sejak Oktober 2022, pihak SPBU mengklaim terjadi kerugian hingga Rp 740 juta. Kasus itu melaporkan ke Polres Lubuklinggau. LP/B-105/IV/ 2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 15 April 2023.

“Dari penyidikan terungkap modus dilakukan tersangka, yakni mengambil uang secara bertahap dengan cara memalsukan dokumen laporan harian keuangan dan laporan transaksi pembelian BBM,” jelas ,” jelas Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel SH. Awalnya, petugas menangkap Evender Fajri. Dari pendalaman kasus, terungkap peran dua orang lain yakni Prayogi alias Yogi, yang merupakan mantan manajer SPBU Durian Rampak dan Endah Lestari yang merupakan pegawai administrasi (admin) SPBU Durian Rampak. Tersangka Evender mengaku menggelapkan uang lebih kurang Rp 350 juta.

Dia lakukan bertahap sejak menjadi admin 2020, dengan memanipulasi data laporan keuangan setiap hari. Tersangka Suprayogi mengaku menggelapkan uang lebih kurang Rp11 juta dengan alasan pinjam tanpa izin direktur dan telah dikembalikan. Sementara tersangka Endah Lestari mengaku pernah meminjamkan uang Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Kemudian selaku admin mengetahui, membuat dan memanipulasi data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM.(lid)

Tags :
Kategori :

Terkait