PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Lagi-lagi kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam hal ini, terkait uang lembur. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini menetapkan biaya lembur PNS pada 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA : Makin Sehat, ASN Terima Rp396 RibuSementara itu, dalam aturan ini juga ada menetapkan uang lembur dan uang lembur makan bagi PNS dari golongan I hingga IV. Dalam hal ini, golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
BACA JUGA : INFO BEDEBIS! Dibuka Pendaftaran Kuliah di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir. Lulusan Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren, Yuk Merapat!"Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang" "Uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS setelah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari," tulis keterangan aturan tersebut.
Kategori :