WOW! Ada Permintaan agar STNK, SIM, dan Nopol Kendaraan Berlaku Seumur Hidup. Bagaimana Menurutmu?

Jumat 12 May 2023 - 14:43 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada beritabterbaru seputar dunia surat menyurat kendaraan bermotor. Adalah advokat Arifin Purwanto mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, warga Madiun, Jawa Timur itu meminta agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan, berlaku seumur hidup. Dalam permohonannya, dia mencontohkan soal keharusan mengurus pembiayaan pajak tahunan STNK ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

BACA JUGA : LOWONGAN KERJA! BUMN PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Ada Banyak Posisi yang Dibuka, Ayo Daftar!

Sebut Tidak Relevan di Era Digital

Dalam hal ini, dia menilai tidak relevan lagi pada era digital serba modern saat ini. "Teknologi sekarang ini sudah demikian canggih. Pesan barang bisa lewat aplikasi atau telepon. Misalnya GoFood," kata Arifin seperti yang sumateraekpres.id lansir dari pelbagai sumber, Jumat 12 Mei 2023.
Tags :
Kategori :

Terkait