Masa Jabatan Habis Sebelum Penetapan DCT, Kepala Daerah Tetap Harus Mengundurkan Diri. Ini Ketentuannya!

Rabu 10 May 2023 - 07:00 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota Palembang melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini terkait rencana bakal majunya Wali Kota H Harnojoyo pada Pemilihan Legislatif DPR RI pada 2024 mendatang. Hasilnya, Kemendagri memang mewajibkan kepala daerah yang akan maju Pileg. Baik DPR ataupan DPRD harus mengajukan surat pengunduruan diri ke DPRD. Berdasarkan surat pengajuan tersebut, DPRD akan melakukan paripurna. Tujuannya dalam rangka mengumumkan pengunduran diri.

BACA JUGA : 600 Ribuan Guru PPPK Sebatas Kuota
"Lalu, segera menindaklanjuti usulan pemberhentian tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur," kata Sekda Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi kepada sumateraekspres.id.
Tags :
Kategori :

Terkait