*Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah Kantor DPW PKS Sumsel PALEMBANG – Makelis hakim PN Palembang, memutuskan terdakwa Erza Saladin. Membuat mantan ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel, sempat terkaget, pada persidangan Selasa (9/5).
Sebab, sebelumnya Ketua DPW Partai Gelora Sumsel itu tidak dilakukan penahanan. Sedari penyidikan atas kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah kantor DPW PKS Sumsel. Dia tidak ditahan sendiri, tapi juga bersama terdakwa lainnya, Harmoko Bayu Asmara. Majelis hakim PN Palembang diketuai Agus Aryanto SH MH, memutuskan menahan kedua terdakwa, setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Palembang. Yakni, Ketua DPW PKS Sumsel Muhammad Toha dan Aulia Rahman. BACA JUGA : Bagindo: Jangan Cari Alasan“Menetapkan agar keduanya dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan (9 Mei hingga 7 Juni 2023), guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara," tegas hakim Ketua Agus Aryanto bacakan penetapan penahanan.Usai sidang, terdakwa Erza dan Harmoko nampak berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya. Namun dia memilih menghindar saat hendak diwawancarai media. “Sama pengacara saya saja,” singkat Erza. Kuasa hukumnya, Muhammad Ahsan SH, menanggapi penahanan itu sudah sesuai KUHAP dan merupakan wewenang dari majelis hakim. “Kami hormati keputusan majelis hakim, dan bakal segera kami ajukan permohonan penangguhan penahanannya," ucapnya. (nsw/kms/air/)
Kategori :