PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kades Perambahan Kecamatan Banyuasin I, Muhammad Basri bersama kuasa hukumnya, M Aminuddin SH Mendatangi Yanduan Propam Polda Sumsel. Dengan pengurus Forum Kades Sumsel serta Forum Kades Kabupaten Banyuasin. Basri melaporkan AKP Ikang Ade Putra sebagai Kasat Reskrim Polres Banyuasin tahun 2020 silam. Laporannya terkait dugaan keberpihakan saat penanganan kasus pada tahun 2020 lalu. Saat itu, pada tanggal 27 Oktober 2020 silam. Basri melaporkan dugaan kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dan perusakan dengan cara bersama-sama atau pasal 170 KUHP ke Polres Banyuasin. BACA JUGA : Kisruh Pilkades, Ada yang Ajukan Keberatan, Minta Gelar Pemilihan Ulang Akan tetapi dari hasil pengembangan. Hanya seorang saja yang menjadi tersangka serta mengikuti sidang dengan vonis sembilan bulan. "Padahal, dari total 50 orang yang telah melakukan aksi tersebut yakni Erwin, Tato, Levi dan lain-lain. Tapi ketika itu yang diamankan hanya tato saja," kata kuasa hukum korban, M Aminuddin SH, Selasa 9 Mei 2023. Bukan hanya itu saja, dari pasal 363 dan pasal 170 KUHP yang dilaporkan oleh kliennya tersebut berubah pasal 406 KUHP. Sehingga seolah-olah pasal tadi tidak ada dan perbuatan tersebut hanya perusakan oleh seorang saja yakni Tato.
Kategori :