PALEMBANG - Setelah sebelumnya dipersoalkan Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), Balai Pertemuan atau Kuto Besak Theater Restoran (KBTR) akhirnya secara tersurat dijadikan sebagai Gedung Kesenian Kota Palembang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemkot Palembang Nomor 032/000970/BPKAD/2023, tertanggal 8 Mei 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi, menjelaskan, sebelumnya Pemkot Palembang menanggapi surat AMPCB bernomor 202/MSI-KA/2023 tanggal 3 April 2023 perihal penyelesaian kasus perusakan Balai Pertemuan (eks KBTR). Sehingga Pemkot pun mengeluarkan surat ini yang ditujukan kepada AMPCB bertanda tangan Sekda Kota Palembang menyatakan penyelesaian kasus Balai Pertemuan (eks KBTR).Selanjutnya Pemkot Palembang pun mengambil langkah-langkah sesuai dengan audiensi pada 7 Maret 2023. Yaitu mencabut dan membatalkan naskah perjanjian pinjam pakai dan BAST (berita acara serah terima) pinjam pakai ke Baznas Kota Palembang. Selanjutnya mengalihkan status penggunaan tanah dan gedung Balai Pertemuan ke Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Palembang. "Terakhir menyetujui tanah dan gedung Balai Pertemuan menjadi Gedung Kesenian Kota Palembang," terangnya.
Koordinator AMPCB, Vebri Al Lintani bersyukur karena perjuangan mereka meminta Balai Pertemuan menjadi Gedung Kesenian telah terealisasi. “Alhamdlillah sudah mencapai titik terang. Surat AMPCB yang menanyakan perkembangan hasil audiensi AMPCB ke Wako sudah dapat surat tanggapan yang intinya telah menarik surat penyerahan ke Baznas dan menyetujui Balai Pertemuan menjadi Gedung Kesenian Palembang,” ujarnya.Namun, pihaknya juga masih akan berjuang agar Pemkot Palembang juga dapat memugar Balai Pertemuan tersebut. “Capaian ini patut kita syukuri. Nanti kita jadwalkan pertemuan dan membuat kegiatan di Balai Pertemuan yang berubah nama menjadi Gedung Kesenian. Atas nama AMPCB kami ucapkan selamat atas perjuangan kita bersama,” pungkasnya. (tin/fad)
Kategori :