PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Walau sudah ada Perwali 26 tahun 2019, yang mengatur pembatasan jam operasional truk. Petugas masih mendapati kendaraan dengan beban berat yang 'menantang' melintasi Kota Palembang di luar jam operasional, yaitu dari pukul 9 malam hingga pukul 6 pagi. Selain mengakibatkan terjadinya kemacetan panjang di sepanjang jalan. Juga mengganggu kenyamanan bahkan kerap mengakibatkan terjadinya laka lantas hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Hal inilah yang menuai keprihatinan elemen masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajaran Ditlantas Polda Sumsel. Akhir pekan lalu, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Direktur Ditlantas Polda Sumsel, memimpin langsung personel gabungan dan jajaran turun ke jalan. BACA JUGA : Bukan Indonesia, Inilah Lima Negara Paling Miskin di Dunia "Jadi, kita sosialisasikan dan beritahukan kembali kepada pengemudi truk-truk bertonase berat. Agar tidak melintas di jalan dalan kota, yang sudah terlanjur kita arahkan untuk putar balik," tegas Pratama, Sabtu (7/5/2023). Selain itu, dari pihak Dinas Perhubungan juga memberikan surat catatan kepada para supir truk besar/tronton angkutan barang terkait pembatasan jam operasional. Himbauan tersebut bertujuan agar para supir truk besar/tronton angkutan barang mematuhi peraturan yang berlaku.
Kategori :