Masuk Kota, Paksa Truk Tonase Berat Putar Balik

Minggu 07 May 2023 - 13:07 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Walau sudah ada Perwali 26 tahun 2019, yang mengatur pembatasan jam operasional truk. Petugas masih mendapati kendaraan dengan beban berat yang 'menantang' melintasi Kota Palembang di luar jam operasional, yaitu dari pukul 9 malam hingga pukul 6 pagi. Selain mengakibatkan terjadinya kemacetan panjang di sepanjang jalan. Juga mengganggu kenyamanan bahkan kerap mengakibatkan terjadinya laka lantas hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Hal inilah yang menuai keprihatinan elemen masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajaran Ditlantas Polda Sumsel. Akhir pekan lalu, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Direktur Ditlantas Polda Sumsel, memimpin langsung personel gabungan dan jajaran turun ke jalan. BACA JUGA : Bukan Indonesia, Inilah Lima Negara Paling Miskin di Dunia "Jadi, kita sosialisasikan dan beritahukan kembali kepada pengemudi truk-truk bertonase berat. Agar tidak melintas di jalan dalan kota, yang sudah terlanjur kita arahkan untuk putar balik," tegas Pratama, Sabtu (7/5/2023). Selain itu, dari pihak Dinas Perhubungan juga memberikan surat catatan kepada para supir truk besar/tronton angkutan barang terkait pembatasan jam operasional. Himbauan tersebut bertujuan agar para supir truk besar/tronton angkutan barang mematuhi peraturan yang berlaku.

Lakukan Pendataan Truk

Di samping itu, petugas juga melaksanakan pendataan beberapa truk besar pengangkut barang yang hendak masuk ke Kota Palembang. Supaya tidak melanggar peraturan tentang batasan jam operasional atau masuk ke Kota Palembang. "Kemarin (Jumat, 6/5/20323,red) ada dua lokasi yang kita melakukan kegiatan tersebut. Yakni Jalan Nurdin Panji dan Jalan RE Martadinata. Kita sampaikan informasi pembatasan jam operasional truk besar/tronton angkutan barang dalam Kota Palembang. Kepada masyarakat, maupun para Satgas Terpadu. Terkait pembatasan jam operasional truk besar/tronton menurut aturan Perwali Kota Palembang No.26 Tahun 2019," terangnya.
Tags :
Kategori :

Terkait