Green Financing Mitigasi Iklim

Makroprudensial Hijau Fasilitasi Kredit Kendaraan Listrik dan Green Housing

PALEMBANG – Puluhan berkas surat pemesanan kendaraan (SPK) konsumen menumpuk di meja diler sepeda motor listrik Gesits, PT Sriwijaya Gemilang Motorindo Jl Kol H Barlian Km 5, Kota Palembang. Indera, sang wakil manajer memeriksa syarat pengajuan subsidi motor listrik konsumen satu persatu. Menurutnya, animo masyarakat membeli motor listrik belakangan sangat tinggi, terutama setelah Pemerintah memutuskan memberi subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sejak 20 Maret 2023.

“Khusus motor listrik mendapat subsidi Rp7 juta per unit. Artinya motor Gesits G1 bisa dibeli Rp23 jutaan dari harga normal Rp30,1 juta,” ujar Indera kepada Sumatera Ekspres, Jumat pagi (28/4). Cuma, penerima subsidi berlaku untuk konsumen pelaku UMKM, pelanggan listrik 450-900 VA, dan penerima KUR (kredit usaha rakyat). Berkas inilah yang sedang ia cek, supaya saat pengajuan dan verifikasi (seleksi) calon penerima disetujui Pemerintah.

“Ada kuotanya (penerima, red). Kalau nggak salah tahun ini 200 ribu unit se-Indonesia. Tapi walau aturannya sudah turun Maret, sekarang belum bisa diusulkan. Kita masih menunggu aplikasinya, untuk input data konsumen dari Pemerintah,” lanjutnya. Makanya sekarang banyak yang rela-relain indent subsidi, lebih dari 50-an konsumen. Beli langsung bisa, cash atau kredit, cuma sementara ini masih kena harga normal (tanpa subsidi).

Sebenarnya, kata Indera, fasilitas kredit motor listrik kini juga sudah lebih mudah. “Insentif Pemerintah cukup banyak demi menggalakan motor listrik ramah lingkungan dan beremisi rendah ini di masyarakat,” terangnya. Selain kucuran subsidi, Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral Republik Indonesia (RI) turut memainkan perannya mendorong transisi energi menuju net zero emission (NZE) 2060 melalui kebijakan Makroprudensial Hijau.

Kebijakan itu mendorong fungsi intermediasi industri jasa keuangan seperti perbankan atau lembaga pembiayaan, khususnya pada peningkatan investasi dan pembiayaan hijau (green financing). Meliputi kendaraan listrik, bangunan hijau (green building), dan lainnya. “Konsumen mendapat untung berlipat-lipat. Mereka yang mengambil kredit, juga bisa menikmati fasilitas DP (down payment) atau uang muka 0 persen dari Bank Sumsel Babel (BSB),” ujarnya.

Diketahui BSB bisa memfasilitasi kredit motor listrik tanpa uang muka, setelah BI memperpanjang kebijakan makroprudensialnya hingga 31 Desember 2023, berupa insentif DP 0 persen kredit kendaraan bermotor (KKB), termasuk kendaraan berwawasan lingkungan (listrik). Ini menjadi tahun ketiga BI menggulirkan kebijakan tersebut sejak pertama kali diluncurkan Maret 2021. Tujuannya memacu daya beli masyarakat saat pandemi, mendorong kebangkitan ekonomi nasional pasca pandemi, serta mewujudkan ekonomi berkelanjutan.

Direktur Utama PT Sriwijaya Gemilang Motorindo, Ferendi menjelaskan pihaknya menggulirkan program DP 0 persen sejak 3 Maret 2023. “Kita kerjasama dengan BSB. Antusiasnya lumayan, khususnya PNS atau nasabah yang payrol gajinya di BPD (Bank Pembangunan Daerah) Sumsel Babel,” terangnya. Dengan fasilitas ini, konsumen bisa kredit motor listrik tanpa uang muka, jadi cukup membayar biaya provisi atau administrasi (akad kredit) dan asuransi.

Selain BSB, kredit kendaraan juga bisa via bank lain atau leasing seperti BCA, Adira Finance, atau Pengadaian. “Kita berharapnya seluruh perbankan atau lembaga pembiayaan dapat memberikan DP 0 persen mengikuti kebijakan BI,” kata Ferendi. Sebab semakin banyak insentif kredit, semakin besar pula pangsa pasar motor listrik yang dapat diraih, karena banyak calon konsumen menjadi tertarik.

Kebijakan Makroprudensial Hijau BI itu, lanjutnya, sangat baik karena memudahkan konsumen membeli kendaraan listrik, men-stimulus dan meningkatkan minat konsumen, serta mempopulerkan penggunaannya guna mengurangi polusi emisi karbon kendaraan bermotor berbahan bakar fosil pemicu global warming. Ditaksir energi fosil menyumbang sekitar 34 persen emisi GRK (gas rumah kaca) atau sebesar 638,8 juta ton dan mayoritas berasal dari penggunaan BBM oleh kendaraan bermotor. Tinggal lagi komitmen industri jasa keuangan menerapkannya, sesuai dengan tingkat kesehatan perusahaan.

“Sejak hadir di Palembang tahun 2022, kita bisa menjual 10-15 unit motor listrik per bulan dan rata-rata kredit. DP 0 persen sangat membantu,” bebernya. Ke depan, pihaknya meyakini kendaraan listrik menjadi kendaraan masa depan, karena transisi energi ini isu global dalam upaya mitigasi pemanasan global dan perubahan iklim.

Berdasarkan data Rudebusch (2019) yang dirilis BI, efek global warming telah memicu kenaikan suhu bumi global sejak tahun 1980. Dari 0,25 derajat celcius, menjadi 1 derajat celcius pada tahun 2020, atau naik hingga 2 kali lebih cepat saat ini. Dampaknya terhadap lingkungan, populasi global terdampak gelombang panas, kenaikan permukaan air laut, penurunan hasil perikanan, hasil panen, kepunahan tanaman, hewan dan terumbu karang, curah hujan tinggi memicu bencana banjir longsor, pergeseran musim kemarau lebih lama dari normalnya.

Perubahan iklim pun menimbulkan risiko fisik (banjir, badai, kekeringan) dan risiko transisi yang berimplikasi pada instabilitas moneter dan sistem keuangan. Biaya penanganan cuaca ekstrem menjadi lebih besar, diproyeksi mencapai 40 persen dari PDB (product domestic bruto) tahun 2050, sehingga perlu segera memitigasinya melalui kesadaran pembangunan berkelanjutan. Karenanya BI turut mendorong pengembangan ekonomi-keuangan hijau, dengan begitu biayanya dapat berkurang menjadi 4 persen dari PDB.

Selain memenuhi target penurunan emisi karbon melalui peningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air, BI juga meningkatkan porsi kredit hijau lewat kebijakan LTV hijau, dimana uang muka KPR khususnya kredit rumah berwawasan lingkungan (green housing) dapat lebih rendah, layaknya KKB. Bersamaan insentif DP 0 persen KKB, BI telah memperpanjang pelonggaran rasio loan/financing to value (LTV/FTV) pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen hingga periode sama (31/12/2023) untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), sehingga nasabah bisa KPR dengan DP minimal 0 persen, dari semula 10-15 persen.

Fasilitas itu pula yang didapat Bambang (42) saat membeli Perumahan Gandus Land City di Jl Mustika, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Perumahan subsidi untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) informal itu merupakan pilot project green and affordable housing pertama di Indonesia, yang diinisiasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak tahun 2022.

Sekilas rumah subsidi type 36 yang dibangun sama seperti perumahan lain pada umumnya. Namun ada yang berbeda saat Sumatera Ekspres melihat bagian atap rumah, masing-masing sudah terpasang panel surya rooftop on grid berkapasitas 1 kWp (kilo Watt peak). Jadi rumah ini tak hanya memanfaatkan listrik PLN semata, juga energi baru terbarukan (EBT) dari PLTS atap. “PLTS atap itu kami dapatkan gratis setelah akad KPR dengan bank,” ujar Bambang.

Penggunaan PLTS atap secara massal di sektor perumahan tentu saja mengakselerasi pemanfaatan energi bersih agar porsi EBT (dalam bauran energi) mencapai target 25 persen tahun 2025 dari saat ini 12,16 persen (BPS, 2021), serta terpenuhinya target NZE 2060. “PLTS atap juga menghemat konsumsi listrik PLN prabayar kami Rp50-100 ribu per bulan. Sebab untuk hidupkan barang elektronik di siang hari, saya bisa gunakan surya atap,” bebernya.

Namun ketertarikan Bambang membeli green housing ini bukan semata-mata karena fasilitas gratis PLTS atap yang disediakan Pemerintah dan pengembang PT Karya Anak Negeri, tetapi juga kemudahan kredit yang ditawarkan BI dan Perbankan. “Waktu membeli kemarin tidak ada DP sama sekali. Developer juga tidak mensyaratkan, katanya saya cukup setor uang ke bank Rp3 juta untuk angsuran KPR pertama, biaya akad kredit, dan dana beku satu bulan di tabungan,” sebutnya.

Bahkan, lanjutnya, ada beberapa pilihan bank yang bisa diakses untuk mendapatkan KPR tanpa DP. “Saya ajukan KPR ke BSB melalui developer dan langsung disetujui,” terangnya. Ini semua atas bergulirnya kebijakan LTV hijau dari BI sehingga perbankan cepat merespon dan menerapkan DP KPR hingga 0 persen untuk green housing. Dia juga mendapat benefit bantuan subsidi uang muka Rp40 juta dari Pemerintah, lantaran menggunakan skema KPR BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) sehingga plafon kredit-nya menjadi Rp100 juta dari harga jual Rp140 juta. “Setiap bulan saya membayar angsuran sekitar Rp1,1 juta selama 15 tahun ke depan,” pungkasnya.

Sementara, sejumlah perbankan telah menerapkan DP 0 persen, baik untuk kredit kendaraan listrik maupun kepemilikan rumah hijau. Direktur Bisnis BSB, Antonius Prabowo Argo menjelaskan pihaknya menjalankan kredit hijau tanpa uang muka setelah adanya kebijakan Makroprudensial BI yang akomodatif, supaya laju pertumbuhan kredit di sektor perumahan dan otomotif semakin baik.

“Ini juga bentuk dukungan kita kepada Pemerintah dan BI dalam mendorong transisi energi menuju NZE 2060 melalui implementasi green financing, sekaligus merespon permintaan pasar yang ada,” ujarnya, kemarin (29/4). Apalagi motor listrik sekarang kian populer dan makin banyak peminatnya, demikian pula green building yang memanfaatkan EBT dan meminimalkan dampak lingkungan dari emisi karbon bangunan atau perumahan.    

Menurut Antonius, untuk KPR green financing, pihaknya merealisasikan pembiayaan Perumahan Gandus Land City melalui skema KPR BP2BT sejak tahun lalu. “Sudah cukup banyak debitur yang KPR membeli rumah tersebut. Kami sangat antusias bisa memfasilitasnya. Rumah ini menggunakan PLTS atap sebagai salah satu penyuplai kebutuhan energi rumah tangga sehari-hari,” ungkapnya.

Sementara untuk KKB, lanjut Antonius, pihaknya bekerjasama dengan marketing dealer motor listrik, seperti Gesits dan Alexa dalam memasarkannya ke konsumen. “Kita berikan DP 0 persen, jadi konsumen yang mengambil kredit di BSB bisa langsung membayar angsuran tanpa harus menyetor uang muka. Sejauh ini peminat kredit hijau tersebut sudah cukup banyak,” imbuhnya. Kendati tanpa DP, Antonius mengaku tingkat resikonya cukup rendah dan BSB tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko sesuai anjuran BI.

Direktur PT Karya Anak Negeri, Ir Judy Liestianto mengatakan pihaknya akan membangun seribu unit green housing di Perumahan Gandus Land City, sementara sudah terbangun dan terjual puluhan unit. “Pembelinya segmen informal seperti tukang bangunan, pedagang, ojek online, hingga honorer,” jelasnya. Tingginya minat membeli rumah hijau ini berkat dukungan Pemerintah, BI, dan perbankan yang fasilitasi KPR BP2BT dan DP hingga 0 persen. Sehingga calon debitur mendapat insentif bantuan dana subsidi hingga Rp40 juta dan kredit tanpa uang muka. Apalagi perumahan ini juga pilot project green and affordable housing dari Kementerian PUPR.

Karena ini pula, pihaknya tertarik ikut serta mengembangkan green housing sebagai upaya mengoptimalkan transisi energi hijau di sektor perumahan. “Kita mengajak penghuni menggunakan PLTS atap sebagai sumber energi. Mereka pun bisa menghemat konsumsi listrik PLN,” tuturnya. PLTS rooftop dipasang gratis setelah akad jual beli dengan konsumen. “Solar cell bantuan Pemerintah dan subsidi kita untuk penghuni,” imbuh Jodi.

Proyek ini, kata dia, mendapat sertifikasi preliminary dari IFC EDGE (organisasi WHO) lantaran desain rumahnya mampu menghemat air 21 persen, menghemat energi 72 persen, menghemat embodied energi pada material bangunan 51 persen. Monica, Arsitektur Gandus Land City menambahkan meskipun tanpa DP, kredit green housing ini masih sangat kompetitif. “Angsuran KPR-nya cuma Rp1,1 juta per bulan untuk tenor 15 tahun dan Rp1,4 juta 10 tahun. Kredit bisa lewat BSB, Bank BTN, dan BNI. Konsumen tinggal pilih, nanti kita ajukan,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam pengumuman RDG bulanan bulan Oktober 2022 via Youtube Bank Indonesia, Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan BI melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif, salah satunya pelonggaran rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti dan uang muka KKB menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

“Kebijakan ini kita lakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dan otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023-31 Desember 2023,” ujar Perry. Aturan ini bisa diterapkan oleh perbankan yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka batasan rasio LTV/FTV (paling tinggi) 90-95 persen dan batasan uang muka (paling sedikit) 5-10 persen, termasuk untuk properti/kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Didit Widiana menjelaskan pelonggaran rasio LTV/FTV KPR dan uang muka KKB merupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial BI dalam mendorong pemulihan pada sektor prioritas, khususnya properti dan otomotif. Selain itu BI juga mempertahankan rasio CCB (countercyclical capital buffer) sebesar 0 persen, rasio intermediasi makroprudensial (RIM) kisaran 84-94 persen, dan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) akomodatif 6 persen/4,5 persen (syariah).

Bagi bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan pada sektor prioritas, kata Didit, BI memberikan insentif pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) maksimal 1,5 persen, begitu pula penyalur KUR dan kredit UMKM (maksimal 1 persen), dan pembiayaan/kredit hijau (maksimal 0,3 persen). “Ekonomi keuangan hijau turut kami dorong sebagai langkah mitigasi kerusakan lingkungan dan perubahan iklim yang dapat menimbulkan risiko fisik (instabilitas moneter) dan transisi (instabilitas sistem keuangan),” ujarnya dalam webinar “Kebijakan Makroprudensial untuk Mendorong Ekonomi Menuju Indonesia Maju” via zoom, Jumat (14/4).

Di antaranya kebijakan LTV hijau dimana uang muka KPR dan KKB hijau (kendaraan listrik dan green housing, red) dapat lebih rendah. “Bank menjadi kunci keberhasilan transisi ekonomi hijau dan motor penggerak dalam memenuhi target penurunan emisi karbon, karenanya bank harus meningkatkan porsi kredit hijau,” sebut Didit. Kebijakan makroprudensial hijau juga memberikan insentif kepada perusahaan hijau, dengan begitu mendorong perusahaan beralih dari brown firms menjadi green firms. Sebagai contoh bank memberikan diskon suku bunga atas kredit hijau dan mengenakan premi bunga atas kredit coklat. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan