Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Raja Melibatkan Tamping Bagian Kebersihan, 4 Paket Sabu di Gerobak Sampah
BARANG BUKTI: Satresnarkoba Polres OI dan petugas Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, melakukan olah TKP tiga warga binaan terlibat peredaran narkoba, modus diselipkan di gerobak sampah. -FOTO: IST -
OGAN ILIR,SUMATERAEKSPRES.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, belum bersih dari peredaran narkoba. Kali ini peredaran narkoba melibatkan tahanan pendamping (tamping) bagian kebersihan, yang menyembunyikan 4 paket sabu di gerobak sampah.
Kedua tamping itu, Indra dan Edi Irawan. Sedangkan sabu dengan berat kotor (bruto) 3,58 gram itu diduga milik warga binaan lainnya, Tendi Albert. Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Abdul Waris AMdIP SH MH, mengatakan itu terungkap Selasa pagi (13/5).
BACA JUGA:2 Dosen Tulisan Terbaik Dapat Hadiah, Gandeng Sumeks FEB UMPalembang Gelar Pelatihan Menulis Artikel
Informasi intelijen yang diterima oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), dugaan modus baru penyelundupan narkoba melalui tamping pembuangan sampah. “Menindaklanjuti informasi tersebut, pengawasan diperketat di area pembuangan," jelas Waris, kemarin.
Bermula sekitar pukul 08.30 WIB, pembuangan sampah menggunakan gerobak dikawal dua petugas, Iwan Kurniawan dan Dwiki Perdana Putra. Setelah kembali ke dalam lapas, sesuai prosedur tetap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang, badan, dan gerobak.
Awalnya tidak ditemukan barang terlarang pada pemeriksaan badan kedua tamping tersebut. Petugas P2U saat itu Syahri Ramadhandi, memeriksa seluruh bagian gerobak. “Menemukan 4 paket diduga narkoba yang diselipkan secara rapi dalam rongga pelat gerobak sampah,” urainya.
Petugas melaporkan temuan itu kepada Ka. KPLP, dilanjutnya memeriksa tamping Indra dan Edi Irawan. “Keduanya mengaku barang tersebut mereka ambil dari tempat pembuangan luar, dan menyebut bahwa barang tersebut milik warga binaan atas nama Tendi Albert," bebernya.
Waris segera berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir (OI). Sekitar pukul 14.00 WIB, datang tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres OI. ”Ini bukti nyata komitmen kami dalam menjaga lapas tetap bersih dari peredaran narkoba. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, baik warga binaan maupun petugas," pungkasnya.
Kapolres OI AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Surya Atmaja SH, mengatakan 4 paket sabu dalam kotak rokok itu, disembunyikan di plat gerobak sampah dan dikunci pakai baut. ”Unit II Satresnarkoba yang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, mengungkap paket sabut itu awalnya diambil oleh Indra, kemudian diserahkan kepada Edi Irawan atas perintah dari Tendi Albert. ”Ketiganya diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Surya.
Selain 4 paket sabu bruto 3,58 gram, barang bukti lainnya yang disita kotak rokok, kantong plastik hitam, 1 buah baut, gerobak sampah, dan handphone (Hp) merek Oppo warna hitam milik Tendi Albert. ”Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Surya menambahkan, pihaknya komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OI. “Termasuk yang melibatkan warga binaan lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 7 April 2025 lalu, petugas Lapas Kelas IIA Tanjung Raja menggelar razia untuk mendukung program Pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungli, dan narkoba (halinar). Namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
