Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Terima Pengembalian Dana dari Kasus Berbeda di OKI dan Muara Enim

KEMBALIKAN UANG NEGARA: Korps Adyaksa menerima pengembalian uang kerugian negara di Kejari OKI dan Kejari Muara Enim dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah berjalan.-foto: andika/sumeks-

Sumsel, SUMATERAEKSPRES.ID - Korps Adyaksa kembali menerima uang titipan negara di dua kabupaten, yakni OKI dan Muare Enim. Empat tersangka yang terlibat kasus tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dispora OKI Tahun Anggaran 2022 mengembalikan uang titipan negara Rp200 juta kepada Kejari OKI, kemarin (15/5). 

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus, Parid Purnomo mengatakan, keempat tersangka yang mengembalikan uang pengganti ini yakni Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra dan Muslim alias Uju.

"Uang titipan yang diserahkan oleh pihak keluarga para tersangka," terangnya. Uang tersebut selanjutnya dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejari OKI pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara.

Ditambahkannya, uang titipan dilakukan sebagai bentuk iktikad baik dari pihak keluarga para tersangka dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud. Serta mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan. 

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Kembalikan Total Rp328,5 Juta

BACA JUGA:Arminareka Perdana Berangkatkan 1845 Jemaah Haji Plus dan Furoda, Bukti Travel Haji Terpercaya

Untuk diketahui, pengembalian uang titipan negara ini tidak akan menghentikan proses hukumnya. Sebelumnya pihak keluarga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018 atas nama Ihsan Hamidi juga mengembalikan uang titipan negara sebesar Rp278.500.000, dikembalikan langsung oleh istri Tersangka Ihsan Hamidi.

Sebelumnya Tersangka Ihsan Hamidi sudah mengembalikan uang titipan sebesar Rp50 juta, jadi total yang sudah dikembalikan sebesar Rp328.500.000 Kasi Intelejen, Agung Setiawan mengungkapkan, selain menahan Tersangka Ihsan Hamidi, pihaknya juga sebelumnya menahan Tersangka Fahrudin, Tirta Arisandi dan Hadi Irawan. Untuk proses persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017-2018 ini sudah bergulir di Pengadilan Tipidkor Palembang. 

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Teranyar, korps adhyaksa kembali menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp15.000.000, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, SH MH mengatakan bahwa pengembalian dana tersebut diterima langsung oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Krisdiyanto, S.H., M.H. Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejari Muara Enim pada Kamis siang (15/5) sekitar pukul 12.00 WIB. "Dana senilai Rp15.000.000 tersebut diserahkan oleh R, istri dari tersangka berinisial JA yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini," ujarnya. 

BACA JUGA:SEGERA! Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, 15 Mei 2025: Cek Link Resminya di Sini

BACA JUGA:Panen Jagung Perdana di Lahan Eks Tambang, Polri–Pemda–PTBA Dukung Ketahanan Pangan Muara Enim

Anjasra Karya menambahkan bahwa dana yang telah dikembalikan ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan terhadap tersangka JA di kemudian hari. "Menurut data hasil audit dari Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan siring ini mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp545.291.539,35," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan