Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Kembalikan Total Rp328,5 Juta

Ihsan Hamidi, tersangka korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017–2018, kembalikan uang pengganti total Rp328,5 juta. Proses hukum terus berjalan di Tipikor Palembang. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Upaya pemulihan kerugian negara terus bergulir dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2017-2018.

Tersangka Ihsan Hamidi, yang sebelumnya telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp278,5 juta.

Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan oleh Ihsan mencapai Rp328,5 juta.

Pengembalian tersebut dilakukan pada Rabu sore (14/5) dan disampaikan langsung oleh istri tersangka kepada pihak Kejari OKI.

BACA JUGA:Pemkab Muba Tancap Gas Atasi 72 Titik Blankspot, Usulkan Starlink Sebagai Solusi Internet di Desa Terpencil

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Mobil Toyota Hardtop Bekas, Apakah Masih Layak untuk Investasi Jangka Panjang?

“Benar, total uang pengganti yang telah dikembalikan tersangka Ihsan Hamidi sejauh ini berjumlah Rp328.500.000. 

Dana tersebut merupakan bentuk itikad baik dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” terang Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, Kamis (15/5).

Agung menambahkan, pengembalian dana oleh tersangka menjadi salah satu bagian dari proses penegakan hukum, sekaligus langkah proaktif untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Toyota Hardtop vs Suzuki Jimny Jadul, Perseteruan Dua Legenda Jalanan dan Alam Terbuka

BACA JUGA:ASUS Vivobook S14: Laptop AI Tipis, Tangguh, dan Siap Dorong Produktivitas Pengguna Modern

Kasus ini sendiri tidak hanya menjerat Ihsan Hamidi. Tiga tersangka lainnya, yakni Fahrudin, Tirta Arisandi, dan Hadi Irawan, telah lebih dahulu ditahan dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama. Seluruh tersangka kini sedang menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Adapun berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dan proses persidangan telah resmi berjalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan