Nah Lur! Aborsi Bakal Dilegalkan, Cek Dulu Apo Nian Syaratnyo

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan saat ini, salah satunya terkait aborsi. Pada Focus Group Discusion (FGD) yang digelar Kementerian Kesehatan, terjadi perdebatan mengenai usia janin yang bisa diaborsi. Pada Pasal 42 RUU Kesehatan ayat 3 (a) menyebutkan aborsi pada kondisi khusus diperkenankan sebelum usia janin 14 bulan. Hal ini sejalan dengan KUHP yang diundangkan pada 2 Januari lalu. Pada KUHP Pasal 463 ayat 2 disebutkan, pada kondisi khusus seperti kedaruratan medis dan korban kekerasan seksual, batas usia kandungan yang diperkenankan untuk aborsi adalah 14 minggu.

BACA JUGA :PELIPUR LARA! FIFA Tunjuk Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17, Benarkah? BACA JUGA ::INFO Lowongan Kerja dari Lion Air Group, Ini Posisi dan Persyaratannya!
Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta disela FGD mengapresiasi pemberian ruang bagi perempuan korban kekerasan seksual dengan menambah tenggat waktu maksimal untuk aborsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan