Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pemkot Prabumulih Evakuasi 2 ODGJ ke RS Ernaldi Bahar dalam Waktu Belum Sampai Sebulan

Pemerintah Kota Prabumulih evakuasi dua ODGJ ke RS Ernaldi Bahar dalam waktu kurang dari sebulan. Langkah cepat untuk perawatan dan keselamatan masyarakat. Foto:Dian/Sumateraekspres.id--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani permasalahan kesehatan mental dengan berhasil mengevakuasi dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar (RS Erba) Palembang.

Proses evakuasi ini dilakukan hanya dalam waktu kurang dari sebulan sejak awal tahun 2025.

Kali ini, Dinas Sosial bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Dua melakukan evakuasi terhadap seorang ODGJ yang sering kali menimbulkan keresahan di lingkungan Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Nokia N75 Max 5G, Ponsel Flagship dengan Kamera 200MP dan Baterai 7100mAh, Harga Terjangkau

BACA JUGA:Toyota Avanza Veloz 2025, MPV Mewah dengan Fitur Canggih dan Desain Futuristik

Setelah dievakuasi, ODGJ tersebut dibawa ke rumah singgah yang berada di kawasan Islamic Center untuk menjalani observasi awal sebelum dirujuk ke RS Ernaldi Bahar.

"Langkah cepat ini diambil untuk memberikan rasa aman bagi warga, sekaligus memastikan bahwa ODGJ mendapatkan perawatan yang tepat," ujar Candra Pipit, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Prabumulih, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Candra menambahkan bahwa sebelum ODGJ dibawa ke rumah singgah, pihaknya memastikan kondisi individu tersebut dalam keadaan bersih.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Ilegal Drilling di Desa Sungai Pinang

BACA JUGA:Sudah Ada di Kalender Pendidikan! Ini Jadwal Libur Puasa 2025

Di rumah singgah, observasi dilakukan selama dua hari untuk memastikan administrasi dan proses yang diperlukan berjalan lancar. Setelah itu, ODGJ tersebut dirujuk ke RS Ernaldi Bahar untuk perawatan lebih lanjut.

"Setelah masa observasi selesai, ODGJ akan menjalani perawatan medis intensif selama 14 hari di rumah sakit," jelas Candra.

Proses perawatan ini bertujuan untuk memberikan perhatian medis lebih mendalam, mengingat kondisi mental yang dialami oleh individu tersebut.

BACA JUGA:Lubuklinggau dan Muratara Siaga Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan