https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dana Daerah Macet, Musi Banyuasin Tunggu Transfer Pusat Rp 729 Miliar

Dana Daerah Macet, Musi Banyuasin Tunggu Transfer Pusat Rp 729 Miliar-foto: yudhi/sumeks-

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menghadapi tantangan besar menjelang Tahun Anggaran 2024.

Hingga kini, dana sebesar Rp 729,88 miliar yang menjadi hak daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2024 belum dapat disalurkan karena menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Ketidakpastian ini berpotensi menghambat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Zabidi, menegaskan pentingnya percepatan KMK.

"Kami akan segera mengadakan rapat internal untuk membahas percepatan penerbitan KMK dan menyusun strategi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting agar program pembangunan tidak terganggu," ujar Zabidi.

BACA JUGA:Cawawako Terpilih Prima Salam Fokus Persiapan Pelantikan, Gugatan ke MK Ditanggapi Santai

BACA JUGA:Kritik Tajam Terhadap Program Bantuan Rp25 Juta per KK: Ancaman Defisit APBD Muba yang Mengkhawatirkan

Meski menghadapi ketidakpastian dana transfer pusat, Zabidi memastikan kondisi APBD Kabupaten Muba masih terkendali. "Kami menyusun APBD berdasarkan data valid dan proyeksi yang realistis. Sebagian besar pendapatan memang berasal dari transfer pusat, namun kami terus menjaga keseimbangan cash flow," tambahnya.

Fokus Utama dalam Penyusunan APBD

Pemkab Muba telah menetapkan beberapa poin penting dalam menyusun APBD 2024, antara lain:

Perubahan APBD: Mengakomodasi tambahan alokasi transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Silpa hasil audit 2023.

Kekurangan Bayar: Menunggu KMK sebagai dasar hukum penyaluran kekurangan bayar sesuai PMK.

BACA JUGA:Demam K-pop dan Pajak Hiburan: Siapa yang Bayar Lebih?

BACA JUGA:Alfrenzi: Ini Kontentasi Pilgub, Bukan Pilwako atau Pilbup, HDCU Unggul 15 Daerah, Kalah di Palembang dan OI

Cash Flow: Mengelola keuangan secara bertahap mengikuti jadwal transfer triwulanan dari pemerintah pusat.

Komitmen Pemkab Muba

Zabidi juga menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memenuhi kewajiban terhadap pihak ketiga. Proses anggaran untuk kegiatan rutin sudah dimulai pada Senin (09/12/2024). Namun, kelancaran seluruh program bergantung pada percepatan transfer dana oleh pemerintah pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan