https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penata Hias Gasak Perhiasan Emas dan Uang Senilai Rp 120 Juta di OKU

Penata hias di OKU gasak perhiasan emas dan uang senilai Rp 120 juta saat acara aqiqah. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah penyelidikan mendalam. Foto:Berry/Sumateraekspres.id--

Baturaja, SUMATERAEKSPRES.ID – Perhiasan emas dan uang milik Yisna Dewi (47), warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), raib digasak maling pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban kehilangan 14 suku perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 5 juta, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 120 juta.

Perhiasan dan uang tersebut disimpan dalam tas di dalam lemari pakaian di kamar anak korban, Tika Anggraini.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian, yakni Fenny Lismawarni, seorang penata rias berusia 23 tahun, yang berasal dari Desa Tanjung Kurung Lama, Way Kanan, Lampung.

BACA JUGA:Reses Dapil 2 Palembang Fokus pada Perbaikan Infrastruktur dan Pendidikan Seni di SMKN 7 Palembang

BACA JUGA:Amnesty International Tuding Israel Lakukan Genosida di Gaza, Israel Sebut Itu Sebagai Kebohongan

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada saat korban mengadakan acara aqiqah untuk cucunya.

Pada saat itu, rumah korban yang berlantai dua dipenuhi oleh tamu, tetangga, dan keluarga.

Fenny, yang bekerja sebagai penata rias pada acara tersebut, memanfaatkan kelengahan penghuni rumah untuk menyelinap masuk ke kamar.

Pelaku kemudian mengambil perhiasan emas dan uang yang disimpan di kamar anak korban, sementara keluarga korban sibuk di lantai atas.

BACA JUGA:Aturan Lapor Kinerja Guru Terbaru: Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

BACA JUGA:Kuasa Hukum RD Jelaskan Alasan Laporan Polisi Kliennya terhadap Komedian Lokal Palembang

Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas, di antaranya kalung, gelang, dan cincin emas, yang semuanya dilengkapi dengan surat pembelian dari Toko Emas Zam Zam 2.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap Fenny Lismawarni pada Rabu (4/12) pukul 10.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kabupaten OKU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan