https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rugikan Petani, 33,4 Ton Pupuk Tanpa Izin Edar dan Isi Tak Sesuai Label, Dipicu Margin Harga Sangat Tinggi

MUSNAHKAN : Penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel memusnahkan pupuk oplosan dengan cara diurai ke lubang di TPA Sukawinatan, Jumat (13/9).- FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak 668 karung atau seberat 33,4 ton pupuk tanpa memiliki izin edar Kementerian Pertanian RI, dimusnahkan di TPA Sukawinatan, Sukarami, Palembang. Ratusan karung pupuk kemasan 50 kg itu, didapati dari 2 toko di Musi Banyuasin dan Banyuasin. 

Ada 7 jenis pupuk yang diamankan, tertera pada kemasannya, di antaranya NPK, Phonska, Phosphate Alam Granulara, dan Avatara. Namun dari hasil uji laboratorium BSPJI, kandungan pupuk yang sempat diperjualbelikan tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera di karung.

“Serta tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” terang  Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, melalui Kasubdit I/Tipid Indagsi AKBP H Hadiwijaya ST, Jumat, 13 September 2024.

Kata Hadi, sapaan Hadiwijaya, sebenarnya kasus ini telah diungkap Unit 1 Subdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Februari 2023 lalu. Namun AEN selaku pemilik pabrik pembuatan pupuk oplosan, yakni PT NP di Gresik, Jawa Timur (Jatim), masih buron.

BACA JUGA:Sulap Urine Kelinci jadi Pupuk Organik Cair

BACA JUGA:Ingin Timun yang DIhasilkan Bagus, Beri Pupuk yang Tepat, Yuk Simak Pupuk Apa Saja

“Tersangka (AEN) baru berhasil kami amankan beberapa waktu lalu,” sebutnya. Sedangkan SD selaku Direktur PT NP, sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dia juga telah ditetapkan tersangka, hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Terungkapnya kasus ini, dijelaskan Hadi berawal pada 15 Februari 2023, pihaknya menerima informasi masyarakat.  Bahwa toko ST di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, memperdagangkan pupuk Avatara produksi PT NP, Gresik, diduga tidak mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

Setelah menggerebek toko tersebut, dalam pengembangan kasusnya kembali menggerebek Toko LJTB di Jalintim Palembang-Betung, Km 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, 20 Februari 2023.

“Dalam pemeriksaan, kedua pemilik toko tersebut menerangkan mendapatkan pasokan pupuk tersebut dari PT NP di Gresik, Jawa Timur. Kami pun berangkat ke Gresik,” ucap Hadi, yang sebelumnya menjabat Kabag Ops dan Kasat Intelkam Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Realisasi Pupuk Subsidi 141 Persen, Wamentan Pastikan Ketersediaan Pupuk

BACA JUGA:Inilah Manfaat Pupuk NPK Bagi Tanaman Cabai Rajin, Petani Wajib Tahu

Sampai Gresik, sambung Hadi, pihaknya mendapati sebuah rumah kosong yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan pupuk tanpa izin edar. Pemilik PT NO, AEN, maupun Direktur PT NP berinisial SD, selaku distributor pupuk organik, sudah keburu kabur.

“Kami memburu kedua tersangka ini hampir satu setengah tahun. Baru salah satunya tertangkap (AEN), di satu kota Pulau Jawa, beberapa waktu lalu,” ungkap Hadi, yang juga pernah menjabat Kapolsek SU I dan IT II Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan