https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dua Pejabat Lubuklinggau Absen dari Panggilan Bawaslu. Netralitas ASN Dipertanyakan

Ketua Bawaslu di Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya.--

SUMATERAEKSPRES.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lubuklinggau diduga melanggar prinsip netralitas setelah menghadiri pendaftaran dan deklarasi pasangan calon (Paslon) tertentu.

Meski telah dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi, keduanya, NY dan KH, tidak hadir dan hanya mengirimkan surat pernyataan bahwa mereka sedang bertugas luar daerah.

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya, mengungkapkan pada Selasa (3/9) pukul 13.00 WIB, bahwa pihaknya akan mengajukan surat rekomendasi kepada Pemkot Lubuklinggau untuk memberikan sanksi.

Menurut Dedi, kedua ASN ini terpantau tidak mematuhi aturan dan kesepakatan yang melarang keterlibatan dalam deklarasi politik, sebuah pelanggaran serius terkait netralitas ASN.

BACA JUGA:Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Sambut Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia

BACA JUGA:Pasar Murah Diserbu Warga. Beras Laris, Batas Pembelian 4 Kantong Per Orang

“Sudah dua kali kami memanggil mereka untuk klarifikasi, namun mereka tetap tidak datang,” ujar Dedi. Ia juga menyebutkan bahwa konfirmasi telah dilakukan ke Pj Wali Kota Lubuklinggau terkait izin cuti sementara NY dan KH. Pihak wali kota memastikan tidak ada izin cuti yang diberikan kepada keduanya.

Dedi menambahkan, pelanggaran ini terkait dengan aturan Pilkada dan memerlukan penanganan serius. Bawaslu berencana menggelar rapat pleno untuk menentukan status pelanggaran dan akan mengirimkan surat rekomendasi kepada pembina pegawai.

“Kami akan segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan tindakan selanjutnya. Surat rekomendasi akan dikirimkan untuk meminta pembinaan dan sanksi bagi kedua pejabat ASN tersebut,” tegas Dedi.

Bawaslu menekankan bahwa konfirmasi dari Pj Wali Kota Lubuklinggau menunjukkan tidak adanya izin resmi bagi kedua ASN tersebut, menguatkan dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik pegawai negara.

BACA JUGA:Waspada Penipuan di Facebook, Berikut Cara Menghindarinya

BACA JUGA:Oknum Karyawati Palembang Terjerat Kasus Penggelapan Rp1,3 Miliar, Diperiksa Lagi oleh Polda Sumsel

“Kami akan terus mengikuti proses ini dan memastikan bahwa sanksi moral dan tertulis diterapkan sesuai aturan,” tutup Dedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan