https://sumateraekspres.bacakoran.co/

CCTV Comcen Polda Sumsel Ungkap Spesialis Pencurian Fasum, Soroti 2 Pelaku Tengah Beraksi di Simpang Patal

Tersangka M Ardiansyah & Febriansyah. FOTO: IST--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Keberadaan CCTV dari Command Center (Comcen) Polda Sumsel, berhasil menyorot aksi pencurian yang dilakukan 2 orang pelaku, Senin subuh, 8 Juli 2024.

Sehingga dengan mudah, personel dari Polsek IT II Palembang menyergap kedua pelaku pencurian fasilitas umum (fasum) tersebut.

BACA JUGA:Curi Batere Aki Gardu Listrik di Celentang dan Terekam CCTV Comsen Polda, Begini Nasib 2 Pencuri Sial!

BACA JUGA:Keluarga dan Pengacara Sedari Awal Curigai Pemilik Distro Anti Mahal, Korban Terekam CCTV Datang ke TKP

Masing-masing, tersangka M Ardiansyah (35) warga Jl dr M Isa, Lr Sei Jeruju, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT 3, Palembang, dan Febriansyah (31) warga Jl Mayor Zen, Lr Jambi, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Aksi kedua pelaku pada pukul 05.04 WIB, itu terbilang nekat. Melakukan pencuriannya di tempat umum dan terbuka, di box Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), trotoar jalan depan Pos Polantas Simpang Patal, Jl RHA Rozak-Jl AKBP Cek Agus, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT 3, Palembang.

Padahal lalu lalang kendaraan terlihat sudah mulai ramai.  Namun dengan santainya, kedua pelaku merusak rangka besi box APILL, untuk mengincar Aki di dalamnya. Sepeda motor matic miliknya, diparkirkan dekat box APILL.

"Kami mendapatkan informasi dari Comcen Polda Sumsel, sekitar pukul 04.30 WIB. Dua pelaku ini tertangkap dari layar kamera CCTV, saat hendak melakukan percobaan pencurian merusak boks APILL,” jelas Kapolsek IT II Kompol Desy Arianti SH MH, kemarin.

Personel Polsek IT II langsung meluncur ke TKP, melakukan penyergapan kedua pelaku. Ternyata, kedua pelaku sudah 4 kali melakukan perusakan dan  pencurian fasilitas umum di Kota Palembang.


Aksi pencurian baterai aki di gardu listrik Jalan Residen A Rozak terekam CCTV dan pelakunya berhasil ditangkap polisi. Foto: Foto : SC CCTV Command Centre Polda Sumsel--

“Bahkan salah satu pelaku ini, Ar (Ardiansyah), yang mencuri rambu lalu lintas di kawasan Kambang Iwak,” bebernya, didampingi Kanit Reskrim AKP A Rafiq SIP.

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Tersangka Ardiansyah, mengakui dirinya yang viral mencuri 2 rambu lalu lintas berikut tiangnya, di kawasan Kambang Iwak.

"Saya yang ambil sama S (DPO). Kami jual kiloan, uangnya buat makan dan kebutuhan sehari-harinya," tukasnya. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono SIK MH, mengatakan pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Sebab dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah sudah mencuri di empat lokasi berbeda,” terangnya, kemarin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan