https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dugaan Kasus Bullying di Sekolah Elit Palembang, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum, Ini Ceritanya!

Seorang siswa kelas tiga SD di Palembang, menjadi korban dugaan bullying oleh teman-teman sekelasnya, memicu tindakan hukum dari orang tuanya. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dugaan tindak bullying (perundungan) di dunia pendidikan yang ada di Kota Palembang kembali terjadi. 

Kali ini dialami oleh seorang siswa kelas tiga salah satu sekolah elit yang ada di kawasan Jl Jenderal Sudirman Palembang. 

Seorang mantan siswanya berinisial MR (9) diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh tiga orang teman sekelasnya. 

MR diduga mengalami tindak kekerasan fisik oleh ketiga orang sebayanya itu yang mengeroyok dirinya pada saat hendak masuk ke dalam kelas. 

BACA JUGA:Sejarah dan Tujuan Awal Berdirinya Bank Indonesia di Zaman Kolonial, Dari De Javasche Bank hingga Era Digital

BACA JUGA:NSA Bagikan Panduan Aman Penggunaan Ponsel untuk Cegah Pencurian Data

Akibat tindak perundungan yang rupanya terekam kamera CCTV di kelas tersebut, MRA menjadi ogah-ogahan dan takut untuk ke sekolah.

Tak terima atas perlakuan yang dialaminya anaknya tersebur akhirnya ayah dari MRA, Doddy Adrianto (42) warga Jl Macan Kumbang Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat (IB)-1 ini memilih untuk menempuh jalur hukum yakni melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 6 Juni 2024 silam. 

Dan dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr Hj Nurmalah,SH,MH,CLA, Doddy bersama sang istri dan MRA selaku korban tindak perundungan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit IV PPA/Renakta Diteskrimum Polda Sumsel guna memberikan keterangan, Selasa (2/7) sore. 

BACA JUGA:Rendang: Kuliner Khas Minang yang Menduduki Peringkat Atas Makanan Terenak di Dunia

BACA JUGA:Air Terjun Ayek Bayau, Pesona Alam yang Asri dan Terjaga di Empat Lawang, Yuk Jelajahi!

"Awalnya klien kami tidak terfikir untuk menempuh upaya hukum seperti ini, tapi karena pada saat hendak meminta rekaman CCTV saat peristiwa perundungan itu terjadi ditolak oleh legal SDIT Al Azhar Cairo. Dengan dalih yang berhak meminta rekaman CCTV itu adalah penyidik. Maka kesimpulan kami justru mereka terkesan menantang klien kami agar kasus ini dilaporkan ke polisi dan itu telah kami lakukan," ungkap Dr Hj Nurmalah,SH,MH,CLA kuasa hukum Deddy Adrianto selaku pelapor usai memberikan keterangan kepada penyidik Subdit IV PPA/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Menurut Nurmala, meski menolak menunjukkan rekaman CCTV tapi pihak sekolah memperlihatkan rekaman CCTV detik-detik MRA diduga mengalami perundungan.

"Di rekaman CCTV itu tidak terlihat adanya guru yang berusaha menghentikan tindakan perundungan terhadap anak klien kami. Padahal di sekolah elit itu setiap kelas diajar oleh dua orang guru," keluh Nurmalah didampingi tim kuasa hukum Deddy yang lain diantaranya Dr (Cand) Henny Natasha Rosalina,SH,MH, Fitrisiah Madinah,SH dan Zulfatah,SH ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan