BRI Terapkan Kebijakan Baru untuk Rekening Dormant Mulai Agustus 2024
BRI Terapkan Kebijakan Baru untuk Rekening Dormant Mulai Agustus 2024-Foto: Bank BRI-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mengumumkan kebijakan baru terkait penutupan rekening dormant, yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024. Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.
"Aturan baru ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak melakukan transaksi selama 180 hari, tanpa memandang saldo minimum," jelasnya.
Perubahan kebijakan ini meliputi Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI BritAma. Nasabah yang tidak melakukan transaksi—termasuk kredit dan debit selain biaya administrasi tabungan dan kartu—selama 180 hari akan melihat rekening mereka berubah status menjadi dormant atau pasif.
BACA JUGA:Daftar 8 Bank Teraman di Indonesia, Jamin Dana Nasabah Tidak Lenyap
Selain itu, rekening yang berstatus pasif (dormant) selama 180 hari dan berada di bawah ketentuan saldo minimum akan ditutup secara otomatis.
BRI telah menyiapkan solusi bagi nasabah yang mengalami rekening dormant agar transaksi keuangan mereka tidak terganggu. "Jika rekening berubah status menjadi pasif, nasabah bisa melakukan reaktivasi dengan mendatangi unit kerja BRI terdekat, membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening," tambah Agustya.
Produk tabungan yang akan terkena perubahan ini antara lain:
Tabungan BRI Simpedes
Tabungan BRI Simpedes BISA
Tabungan BRI Simpedes Usaha
Tabungan BRI BritAma Umum
Tabungan BRI BritAma Bisnis