Ibu Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi, Tidak Akan Melapor Balik
Hj Kannut enggan meneruskan atau melaporkan balik anaknya tersebut ke pihak berwajib. Kendati demikian, Hj Kannut (77) warga Desa Air Salek Kabupaten Banyuasin akan laporkan sakit hatinya tersebut kepada Allah SWT . Foto:Adi/Sumateraekspres.id--
Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebuah konflik keluarga mencuat ke permukaan ketika Hj Kannut (77), seorang warga Desa Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Polda Sumsel oleh keempat anak kandungnya atas dugaan penggelapan dan pemalsuan.
Meski terkena tuduhan tersebut, Hj Kannut menolak untuk melapor balik anak-anaknya kepada pihak berwajib. Dalam keterangan dari kuasa hukumnya, HM Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, Hj Kannut berencana melaporkan sakit hatinya kepada Allah SWT dan berharap anak-anaknya bertaubat serta mencabut laporannya.
Menurut Novel, perselisihan ini bermula dari penjualan aset tanah milik Hj Kannut senilai Rp 800 juta, yang merupakan warisan dari almarhum suami Hj Kannut, sekaligus ayah dari keempat pelapor.
Penjualan tanah ini dilakukan dengan persetujuan tertulis dari keempat anaknya, yang menandatangani surat persetujuan tersebut sebelum penjualan dilakukan.
Novel menjelaskan bahwa dana hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk mengurus masalah hukum yang dihadapi almarhum suami Hj Kannut dan untuk kebutuhan medis almarhum yang saat ini mengalami masalah kesehatan serius.
Sebelum kematiannya, suami Hj Kannut dikenal sebagai juragan tanah dengan kepemilikan tanah yang luas, namun setelah kematiannya, muncul berbagai masalah hukum terkait kepemilikan tanah tersebut.
Hj Kannut juga menunda pembagian warisan kepada anak-anaknya karena masih ada proses hukum yang belum selesai. Dia ingin memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan setelah semua permasalahan hukum terselesaikan, agar anak-anaknya tidak terlibat dalam masalah yang sedang berlangsung.
Ketika media mencoba menghubungi salah satu anak Hj Kannut, Hj Dahlia, untuk mendapatkan komentar atau tanggapan, tidak ada respons yang diberikan baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Hj Dahlia hanya menyatakan bahwa sedang sibuk ketika dihubungi kembali oleh media.
Konflik ini menunjukkan kompleksitas dalam dinamika keluarga terkait dengan pewarisan dan kepemilikan aset, yang berdampak pada konflik hukum di antara anggota keluarga yang sama.
Meskipun demikian, Hj Kannut dengan tegas menegaskan bahwa dia tidak bersalah dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum yang berjalan saat ini.
Jika tidak ada keadilan yang ditemukan di dunia ini, Hj Kannut siap untuk mencari keadilan dan kebenaran terakhirnya di hadapan Allah SWT.