Harus Tahu, Ini loh Perbedaan Peran Sekretariat PPS dan PPK dalam Pemilu!

Ini dia perbedaan penting antara tugas sekretariat PPS dan PPK dalam proses pemilihan umum. Foto: freepik--

SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di tingkat kecamatan dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat Kelurahan.

Terlepas dari itu, juga ada sekretariat PPK dan PPS di masing-masing Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Lantas apa tugas dan fungsi sekretariat PPK dan PPS ? 

Dirangkum dari berbagai sumber, pembagian tugas staf sekretariat PPK dan PPS meliputi: 

Sekretariat PPK : 

Biasanya terdiri dari 1 orang staf sekretaris urusan teknis penyelenggara pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum dan 1 orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan. 

BACA JUGA:Duh, Berada Di Tengah Kota, SD Negeri 20 Palembang Malah Tak Kebagian Siswa di PPDB 2024, Begini Kata Kepsek!

BACA JUGA:Catat, Ini Loh 7 Alasan Mengapa Gula Alami Baik untuk Kesehatan Anda!

Tugas dan Kewajiban Sekretaraiat Panitia Pemilihan Kecamatan

1. Sekretariat PPK bertugas: 

* Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan dilaksanakan oleh PPK

* Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PP

* Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Pentingnya Indikasi Geografis: Pemerintah Kabupaten Lahat Dorong Sertifikasi IG untuk Kopi Robusta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan