Minta Disbun Sumsel Tinjau Ulang Izin Pembebasan Lahan dan Plasma Sawit PT SUJ Seluas 1200 Ha di OKI

LAHAN: H Lang, salah seorang warga masyarakat pemilik lahan bersama pendamping masyarakat, Davidson SH.-FOTO: KEMAS/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Permasalahan konflik antara petani plasma dengan perusahaan sawit di wilayah Kabupaten OKI kembali muncul ke permukaan.

Kali ini antara puluhan warga dan petani plasma di Desa Kedondong Kecamatan Cengal, OKI dengan perusahaan sawit PT Samora Usaha Jaya (SUJ).

Ini terkait permasalahan pembebasan lahan dan kejelasan plasma  lahan konsesi yang telah diusahakan oleh PT SUJ dan telah menghasilkan sejak tahun 2015 silam.

Permasalahan ini sebetulnya sudah coba di mediasi oleh instansi terkait di Kabupaten OKI di awal tahun 2023 silam. Namun, hingga 1,5 tahun lamanya menemui jalan buntu.

Lantaran tak kunjung ada kejelasan, perwakilan warga dan petani plasma dengan didampingi oleh pendamping masyarakat, Davidson,SH mendatangi Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Jl Jenderal Sudirman Km-3,5 Palembang, kemarin (12/6). 

BACA JUGA:Pencuri Panen Sawit di Kebun Plasma PT Lonsum, 1 dari 2 Pelakunya Berhasil Ditangkap Polisi

BACA JUGA:PT Sampoerna Agro Tbk Bayarkan Premi RSPO Rp1,4 Milyar kepada Petani Plasmanya

Mereka diterima langsung oleh Kadisbun Sumsel, Ir H Agus Darwa,M.Si yang berjanji bakal membantu menyelesaikan dan menjembatani permasalahan petani plasma dengan pihak PT SUJ ini.

Menurut Davidson, di tahun 2015 pernah ada ganti rugi pembebasan lahan dari PT SUJ kepada warga sebesar Rp1 juta per-hektar.  Yang dalam penetapannya dinilai banyak melabrak aturan karena tidak melibatkan warga selaku pemilik lahan secara keseluruhan.

"Kami selaku pendamping wargaempertanyakan dari mana dan atas dasar apa penetapan nominal ganti rugi sebesar Rp1 juta per hektar tersebut," ungkap Davidson.

Karena sangat tidak mungkin jika dikalkulasikan per-meternya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) nya hanya Rp1 per-meter (satu hektar sama dengan 1000 meter,red).

Selain itu, ada pula tuntutan dari masyarakat selaku pemilik lahan terkait ganti rugi per-100 hektar dibayar dengan persentase 70 : 30.  Dimana, yang 30 persen itu dikatakan untuk plasma, padahal sesuai aturannya 30 hektar untuk plasma itu merupakan kewajiban perusahaan, bukan justru dibebankan kepada masyarakat selaku pemilik lahan. Sehingga warga menilai PT SUJ sudah mengangkangi aturan hukum yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Fakta Seputar Penyakit Mycoplasma Pneumonia yang Kini Naik di Cina

BACA JUGA:Warga Sodong Sebut 298 Hektar Lahan Plasma Diserobot PT SWA

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan