Ajak Masyarakat Awasi Pemilu

SOSIALISASI: Bawaslu Muara Enim menggelar sosialisasi pengawas partisipatif masyarakat di Aula Hotel Serasan Sekundang, kemarin.-foto: gite/sumeks-

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID –  Untuk menyukseskan tahapan  pemutakhiran data pemilih dan tahapan lainnya pada pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Muara Enim menggelar sosialisasi pengawas partisipatif masyarakat.  Kegiatan tersebut diikuti tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan wartawan yang dilaksanakan di Aula Hotel Serasan Sekundang, kemarin. 

Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muara Enim, Ahyaudin mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi pengawasan partisipatif.  "Bawaslu diberi kewenangan mengawasi secara melekat dan terukur pengawasan seluruh tahapan pemilu di samping diberi kewenangan mengawasi tahapan," ujarnya.

Bawaslu juga  diberikan kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan. "Kita berharap proses partisipasi masyarakat, peran aktif masyarakat di dalam pengawasan. Tahapan ini juga ikut berperan sehingga seluruh dapat berperan serta, karena tenaga kita struktur kita baik itu di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan itu sangat terbatas sementara wilayah sangatlah luas," terangnya. 

BACA JUGA:Lantik 30 Anggota Panwascam Empat Lawang, Rodi Karnain Tekankan Integritas Pemilu 2024, Begini Katanya!

BACA JUGA:MK Tolak Semua Gugatan Pemilu Kota Palembang, Penetapan Anggota DPRD 6 Dapil Segera Digelar

Pihaknya  berharap masyarakat juga berperan, paling tidak memberikan masukan jika terjadinya sesuatu. ‘’Berikan informasi atau melaporkan adanya proses yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ ujarnya yang mengajak warga dapat berpartisipasi.

Dr H Donny Meilano, praktisi pemilu dan akademisi dari UIN Raden Fatah mengatakan, secara UU pengawasan dilakukan Bawaslu tetapi masyarakat juga punya kewajiban.  ‘’Partisipasi masyarakat ini dalam konteks pengawasan yaitu melaporkan dan  menyampaikan kalau ada hal-hal yang menurut undang-undang," terangnya. (Way/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan