Banpol 'Menyala', Polisi Menyamar Amankan 50 Paket Sabu dan Tangkap Pengedarnya
Banpol 'Menyala', Polisi Menyamar Amankan 50 Paket Sabu dan Tangkap Pengedarnya-Foto: Tommy-
SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) kembali membuktikan efektivitasnya di Bumi Serasan Sekate. Melalui Banpol, Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap Edi Azuari (56), yang diduga mengedarkan dan memiliki 50 paket narkotika jenis sabu seberat total 11 gram.
Edi, warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap di kebun sawit milik warga di Dusun VIII, Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 19.20 WIB.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Tomy Prambana SIk menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima melalui aplikasi Banpol.
BACA JUGA:Blender 890 Butir Pil Ekstasi, Kurir Narkoba Wilayah OKI Hanya Bisa Pasrah Melihatnya
BACA JUGA:Kenal dari Narkoba Sampai Terutang Rp2 Juta, Bunuh Permas karena Diduga Hendak Lecehkan Istri Pelaku
Informasi itu menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba yang diduga melibatkan tersangka.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan teknik penyamaran. Akhirnya, kami berhasil menangkap tersangka di kebun sawit milik warga di Dusun VIII, Desa Tanah Abang," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga menyita 50 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan dalam bekas wadah minyak rambut.
Tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kami mengenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada tersangka.
BACA JUGA:Rapper Nicki Minaj Sempat Ditahan di Amsterdam Karena Diduga Bawa Narkoba
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah," tutupnya.