Termurah Rp400 Ribu, Termahal Hampir Rp70 Juta, Uang Kuliah per Semester di Sumsel
--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Uang kuliah tunggal (UKT) kini jadi sorotan banyak pihak. Sebab, setelah terbit Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), sejumlah kampus negeri menaikkan uang kuliah mahasiswa.
Namun kenaikan itu mendapat penolakan. Sebab, sebelum naik saja UKT sudah dirasa memberatkan. Meski belum ada kampus di Sumsel yang mengumumkan kenaikan uang kuliah, tapi para mahasiswa merasa cemas.
“Sekarang saja saya harus sambil kerja untuk mencukupi uang kuliah. Meringankan beban orang tua,” ujar Ry, salah seorang mahasiswa di Palembang, kemarin. Ia berharap, uang kuliah di kampusnya tidak naik lagi.
“Ya sekarang saja harus pontang-panting untuk bayaran tiap semester. Kalau naik, mungkin saya lebih baik berhenti kuliah,” beber mahasiswa semester 4 ini.
Terpisah, Rara, mahasiswi Unsri mengatakan, biaya kuliah di Unsri untuk jalur reguler termasuk masih cukup terjangkau.
"Memang ada jurusan di fakultas tertentu yang UKT-nya tinggi. Tapi kalau masuk lewat jalur regular, lebih murah dibanding jalur mandiri," ungkap mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat ini.
BACA JUGA:Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru, Kenaikan UKT Tidak untuk Mahasiswa yang Sudah Kuliah
BACA JUGA:Eksplorasi Sumatera Barat Bersama Xenia, Buktikan Kehandalan Perjalanan Jauh
Ketua BEM Unsri, Juan Aqshal mengatakan sejauh ini dari kampus tidak menaikkan UKT. "Memang soal UKT sedang hangat di kampus lain dan kemudian adanya wacana peninjauan kembali Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai jadi alasan beberapa perguruan tinggi menaikkan UKT,” katanya.
Meski begitu, masalah UKT ini tetap perlu ikuti dan dikawal bersama-sama. “Bagaimana Unsri akan memutuskan kebijakan ini ke depannya, patut kita suarakan bersama-sama agar tidak naik seperti pada beberapa kampus lain itu," jelas Juan.
Di Unsri, untuk UKT jalur SNMPTN/SBMPTN mulai Rp500 ribu-Rp20 juta/semester. Terbagi dalam delapan kelompok. Yang besarnya Rp500 ribu dan Rp1 juta itu untuk mahasiswa yang tidak mampu, pada UKT kelompok 1 dan II. Para pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) diwajibkan untuk menetapkan tarif UKT untuk kedua kelompok tersebut.
Sedangkan Rp20 juta per semester itu UKT tertinggi kelompok VIII, pada Prodi Kedokteran Umum. Adapun untuk UKT jalur mandiri, kisarannya terendah Rp2.250.000 dan tertinggi Rp45 juta /semester.
Yang terendam itu UKT pada prodi-prodi Fakultas MIPA. Sedangkan Rp45 juta itu untuk prodi Kedokteran Umum.
Selain itu, untuk mahasiswa baru Kedokteran Umum, ada BOP yang dibayarkan sekali selama kuliah besarnya mencapai Rp200 juta.