Tipikor Polda Sumsel Tetapkan 4 Petinggi SP2J Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jargas di Palembang

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK, MM, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap keempat pejabat tersebut.-Foto: kemas-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menetapkan empat pejabat tinggi perusahaan daerah (perusda) SP2J sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) di Kota Palembang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AN, AR, SU, dan RU.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK, MM, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap keempat pejabat tersebut.

"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Setelah serangkaian penyelidikan, status mereka dinaikkan menjadi tersangka sejak pekan lalu," ujar Sunarto pada Kamis (16/5/2024) sore.

BACA JUGA:TEGAS, Usai Tinjau UPPKB Kertapati, Kapolda Sumsel Langsung Perintahkan Ini ke Personel Polrestabes Palembang!

BACA JUGA:Polda Sumsel Melepasliarkan Ratusan Ribu BBL Senilai Rp15,9 Milyar di Pantai Klara Lampung, Ini Penampakannya!

Menurut Sunarto, hasil pemeriksaan dan penyelidikan menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar dalam proyek tersebut.

"Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan. Penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia, menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam proyek-proyek infrastruktur publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan