Tipu Puluhan Perajin Emas Rp5,1 Miliar, Suami Istri Tertangkap di Pasuruan oleh Jatanras Polda Sumsel
TANGKAP: Pasutri Komaruzzaman dan Rista Lestari, yang berhasil ditangkap Unit 3 Jatanras Polda Sumsel di Pasuruan, Jawa Timur. -FOTO: IST-
*Korbannya Puluhan Perajin Emas
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar baik bagi puluhan perajin emas, yang jadi korban penipuan hingga Rp5,1 miliar oleh pasangan suami istri Komaruzzaman dan Rista Lestari. Pemilik Toko Emas Permata itu, sudah berhasil ditangkap aparat Unit 3 Subdit III/Jatanras Polda Sumsel.
Tim yang dipimpin Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo SIK MH, memburu pasangan suami ist ri (pasutri) itu sampai ke Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. “Betul, di Pasuruan, Jawa Timur. Saat ini lagi dalam perjalanan (ke Palembang)," singkat Ardan, Kamis, 9 Mei 2024.
Dalam upaya menangkap pasutri itu di tempat persembunyiannya, tim Opsnal Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, bekerjasama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.
Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan pada korban ke SPKT Polda Sumsel, Maret 2024 lalu. Yakni, terkait laporan polisi nomor LP/B/257/III/2024/SPKT/Polda Sumsel. Modusnya, puluhan korban itu memberikan uang untuk menitip membeli bahan emas.
BACA JUGA:Waspada Bencana Longsor dan Banjir
BACA JUGA:Sebarkan Personel, Amankan Peringatan Isa Almasih
Puluhan korban ini, para perajin emas di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Jumlah uang yang disetorkan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Namun awal Februari 2024, Toko Emas Permata milik pelaku tutup. Bahkan pemiliknya juga menghilang dari rumahnya. Kasus penipuan itu kemudian terkuak, dari unggahan facebook oleh akun Eliya Luster. Mereka mendeteksi, pelaku sudah kabur ke Lampung. "Karena kami sudah bertahun-tahun selalu membeli bahan untuk membuat perhiasan emas di tokonya (pelaku, red), dengan sistem setor uang dulu baru barang diterima," ucap salah satu korban, saat itu.
Dia sendiri sudah berbisnis emas itu dengan pelaku, sejak 2021. Sistemnya, setor uang terlebih dahulu. Baru menerima bahan. Karena emas bahan tersebut harus dimasak dulu. "Biasanya menunggu 3-10 hari dari menyetorkan uang, baru emasnya ada," bebernya.
Korban dari penipuan itu, ternyata tidak hanya perajin emas asal Tanjung Batu saja. Tapi informasinya, juga ada korban dari Kayuagung, Kabupaten OKI. Bahkan hingga asal Provinsi Sumatera Barat. "Kalau di total, jumlahnya miliaran rupiah. Rp5 miliar lebih," sesalnya.
Setelah pasutri itu kabur, pihak keluarganya di Tanjung Batu, tidak sanggup mengganti kerugian para korban. Baru terbayar sebagian. “Keluarganya hanya sanggup membayar Rp2 miliar, sisanya mau dianggap lunas. Jadi dilaporkan ke Polda Sumsel,” tukasnya. (kms/air)