Rabu, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming -net-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029.

Kepastian itu didapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

BACA JUGA:Patuh Terhadap Himbauan Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Lanjut ke Pilkada Berjenjang

BACA JUGA:Miliki Harta Rp2,04 Triliun, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Masih Kalah Kaya dari 4 Pejabat Negara Ini

Putusan MK  tersebut langsung direspons cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Segera akan disusun jadwal penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. ”Rencananya Rabu, 24 April 2024, jam 10, di kantor KPU,’’ kata Ketua KPU Hasyim Asyari, kemarin.

Menurutnya, putusan MK secara otomatis menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional adalah benar dan tetap berlaku.

KPU tinggal menjalankan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, bersyukur atas putusan itu. Apalagi, semua dalil yang ditudingkan ditolak sepenuhnya oleh MK.

”Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,’’ bebernya.

Yusril mengatakan, pihaknya menghormati adanya tiga hakim yang dissenting opinion. Namun yang positif, tiga hakim itu tidak ada yang mempersoalkan keabsahan status Gibran sebagai cawapres. ”Jadi, pencalonan Pak Gibran itu sah,’’ terangnya.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis melihat putusan MK dengan komposisi hakim 5:3 tersebut mengisyaratkan bahwa mandat yang diberikan kepada Prabowo-Gibran bukan mandat penuh.

Apalagi, tiga hakim yang memilih dissenting opinion memberikan catatan bahwa ada masalah terkait penyaluran bansos dan intervensi kekuasaan. 

”Mandat itu tidak merupakan mandat yang 100 persen, itu adalah mandat yang ada catatan-catatan,” kata Todung setelah sidang di MK. Dia pun menegaskan, pihaknya setuju dengan dissenting opinion tiga hakim MK.

Menurut dia, catatan dalam pendapat berbeda dari tiga hakim MK tersebut memberikan arahan yang jelas terkait perbaikan sistem pemilu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan